ANTARA - Aparat Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno Hatta berhasil mengamankan penumpang pesawat yang menggunakan dokumen surat keterangan kesehatan palsu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 14 UU 4/ 1984 tentang wabah penyakit menular. (Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Perwiranta)