ANTARA - Guna menekan angka penyebaran COVID-19 di Jayapura, Papua, Pemerintah Kota Jayapura bersama Tim Satuan Tugas COVID-19 melakukan inspeksi mendadak terhadap pedagang dan tepat usaha yang masih beraktivitas di atas pukul 18.00 WIT. Pemerintah setempat akan memberikan sanksi tegas hinga pencabutan surat izin usaha kepada yang melanggar peraturan tersebut. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)