ANTARA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, Kamis (6/8), mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang. Data dan mekanismenya saat ini masih dalam tahap finalisasi. (Fadzar Pangestu/Kemenkeu/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)