ANTARA - Bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Malim Hander Joni dan Hawasi Syabrawi bersama tim pemenangan, mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon, Senin malam (03/08). Kedatangannya untuk melayangkan gugatan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon lantaran dinilai telah melanggar, karena telah menolak empat puluh berkas syarat dukungan perbaikan dari empat puluh tiga berkas yang diserahkan. (Susmiatun Hayati/Sandi Arizona/Risbeyhi)