ANTARA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 109 miliar rupiah dari berbagai tindak pidana di Provinsi Riau. Jumlah tersebut merupakan total pemulihan kerugian negara sebesar 12,1 miliar rupiah, dan total pendapatan dari barang rampasan yang mencapai 96,9 miliar rupiah dari periode semester pertama tahun 2020. (Erfan Setiawan/Chairul Fajri/Risbeyhi)