ANTARA - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19, yang hingga kini jumlah kasusnya terus bertambah di Kalimantan Selatan. Pada peraturan ini, Gubernur Kalsel ingin menyasar tempat-tempat yang dianggap rawan terhadap penyebaran virus, seperti pintu keluar masuknya orang atau barang ke Kalsel, sekolahan, tempat ibadah, tempat kerja dan fasilitas umum lainnya. (Latif Thohir/Soni Namura/Perwiranta)