ANTARA - Kejaksaan Tinggi Riau memaparkan beberapa program dalam menjaga hutan dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi di Provinsi Riau pada Rabu siang (22/07). Dalam paparan tersebut Kejati Riau juga menjelaskan Undang - Undang terkait karhutla, salah satunya mengenai pihak yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan yang dapat di kenai pidana. (Erfan Setiawan/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)