ANTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah memulai pencetakan dokumen administrasi kependudukan dengan menggunakan lembaran kertas tulis nonserat kayu (hvs) 80 gram. Penerapan pencetakan dokumen kependudukan di atas kertas hvs diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. (Redianto Tumon Sp/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)