ANTARA - Usai gelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Rabu (24/6), Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jalur zonasi dengan syarat usia yang menuai protes dari para orang tua murid itu akan tetap diterapkan. Menurutnya syarat tersebut sudah sesuai dengan Permendikbud No.17/2017 maupun Permendikbud No.44/2019 dan terlalu mepet dengan waktu bila kebijakan diubah kembali.(Pamela Sakina/Andi Bagasela/Sizuka)