ANTARA - Memasuki era normal baru, Pemerintah Indonesia sedang menyusun program dan anggaran terkait pembukaan pesantren yang aman dari bahaya COVID-19. Dalam skema itu, hanya pesantren yang berada di zona hijau dan kuning yang boleh buka pendaftaran santri baru. Sedangkan untuk pesantren yang terletak di zona kuning dan merah harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.(Sugiharto Purnama/Soni Namura/Sizuka)