ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian agama mengimbau takmir atau pengurus masjid untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam penerapan normal baru, selama pandemi COVID-19. Kepala Seksi Kemakmuran Masjid, Kementerian Agama, Ahmad Zamroni, Rabu (10/6), menjelaskan. setiap takmir wajib melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta tidak membolehkan jamaah dengan suhu di atas 37.5 derajat celcius untuk memasuki lingkungan masjid. (Fadzar Ilham Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)