ANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (4/6), mengumumkan jam operasional transportasi umum berlaku normal, selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bulan Juni. Ojek pangkalan maupun ojek daring juga sudah dibolehkan untuk mengangkut penumpang, mulai hari Senin, tanggal 8 Juni. (Cahya Sari/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)