ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk dapat meninggalkan dan memasuki wilayah DKI Jakarta guna mencegah kemungkinan melonjaknya kasus positif COVID-19. Sejak dibuka pada 15 Mei hingga 3 Juni 2020, situs corona.jakarta.go.id telah diakses untuk perizinan SIKM sebanyak 630.825 pengguna. Sedangkan yang berhasil mengajukan proposal hanya sebanyak 49.483 orang. Dari jumlah tersebut sebesar 76,9 persen atau 38.052 permohonan SIKM ditolak atau tidak disetujui. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)