ANTARA - DPRD Provinsi Bangka Belitung, bersama Kejati, Polda dan Pemprov Babel sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Perda ini dinilai dapat menjadi dasar hukum petugas dalam menindak pelaku pelanggar protokol COVID-19 serta diharapkan mampu membuat kurva penyebaran COVID-19 menjadi landai. (Meriyanti/Chairul Fajri/Rinto A Navis)