ANTARA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan salah satu anggota keluarga bisa menjadi khatib Shalat Id di rumah. Namun jika seandainya jumlah anggota keluarga kurang dari 4, atau lebih dari 4 tetapi tidak mampu memberikan khotbah, maka pelaksanaan Shalat Id tersebut tetap sah. Dalam video berikut ini Asrorun Ni'am Sholeh memberikan panduan tata cara menjadi khatib usai Shalat Id, mulai dari khotbah pertama hingga do'a di akhir khotbah ke dua. (Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)