ANTARA - : Satuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 memberikan sanksi kerja sosial kepada 52 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Utara, Rabu (20/5).Selain melakukan pekerjaan sosial, para pelanggar PSBB itu akan dimasukan ke GOR Tanjung Priok sebagai tempat penampungan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). (Fauzi/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)