ANTARA - Pemerintah memperluas pemberian insentif pajak kepada dunia usaha dengan total mencapai Rp123,01 triliun. Perluasan insentif pajak diidasarkan dari kondisi pelemahan perekonomian sebagai imbas dari bencana nonalam virus Corona atau COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan secara rinci insentif pajak bagi dunia melalui konferensi video, Senin (18/05). (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)