ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu (13/05) mengeluarkan fatwa tentang ketentuan dan panduan pelaksanaan kegiatan Idul Fitri di tengah pandemi COVID-19. Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tersebut menyebutkan salat Idul Fitri dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan mengacu penurunan angka penularan COVID-19 dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli. (Ahmad Faishal Adnan/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)