ANTARA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau yang disingkat Jabodetabek - Punjur. Perpres tersebut menjadi sorotan Meiki Paendong, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wilayah Jawa Barat, yang meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang karena belum menunjukan semangat perlindungan lingkungan dan ekologi. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)