ANTARA - Di masa pandemi COVID-19, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ingin tetap memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak, khususnya perempuan dan anak yang termasuk dalam keluarga pra-sejahtera di Jakarta sebagai salah satu zona merah penyebaran virus SARS-CoV-2. (Afra Augesti/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)