ANTARA - Pemerintah resmi menyetujui pemberian subsidi bunga kepada debitur mikro dan ultra mikro serta menengah dengan pagu kredit hingga maksimal Rp10 miliar. Pemerintah telah meminta perbankan untuk membuat proposal bagi para debitur yang memenuhi syarat. Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi debitur agar terbebas dari bunga kredit sebesar 6 persen selama 6 bulan? Simak penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani berikut ini. (Nabila Anisya Charisty/ Egan Suryahartaji/ Rayyan/ Ardi Irawan)