ANTARA- Mahkamah Konstitusi menegaskan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 yang dilakukan secara langsung di ruang sidang merupakan perkara yang mendesak. (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Rinto A Navis)