ANTARA - Larangan penerbangan tidak berlaku untuk penerbangan logistik, pimpinan dan tamu negara, wakil organisasi internasional, penegakan hukum, kargo khusus medis dan tenaga kesehatan. Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik berlaku sejak Jumat (24/04) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari zona merah ke daerah-daerah. (Ahmad Faishal Adnan/Agha Yuninda Maulana/Edwar Mukti Laksana)