ANTARA - Guna memutus rantai penyebaran COVID-19, Kejaksaan Negeri Muna melakukan sidang dengan sistem daring melalui video konferensi. Sejak 30 maret 2020 hingga saat ini, sudah 100 perkara yang disidangkan secara online dengan kasus perkara yang berbeda-beda. (Saharudin/Andi Bagasela/Perwiranta)