ANTARA - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan kontrak bisnis yang telah dibuat pemerintah sebelumnya. Menko Mahfud menyatakan kontrak-kontrak tetap terikat pada ketentuan yang berlaku sesuai pasal 1338 KUHP yang relaksasinya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Fadzar Ilham Pangestu/Andi Bagasela/Ardi Irawan)