ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat selama 28 hari kedepan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Papua. (Laksa Mahendra/Sandi Arizona/Perwiranta)
ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat selama 28 hari kedepan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Papua. (Laksa Mahendra/Sandi Arizona/Perwiranta)