ANTARA - Mulai 12 April 2020 mendatang PT Kereta Api Indonesia mewajibkan seluruh penumpang baik di dalam kereta api maupun saat masih di stasiun harus memakai masker guna meminimalisasi penyebaran virus corona atau COVID-19 . Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh. (Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Perwiranta)