ANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan status DKI Jakarta resmi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Status yang ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini diumumkan Anies melalui telekonferensi di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) malam. Anies menjelaskan, DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB sebelumnya, namun saat PSBB resmi diterapkan akan ada penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (Chintya Risky Gessinovita/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)