ANTARA - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan larangan aktivitas berkumpul atau berkerumun bagi masyarakat. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19). Polri pun mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah Covid-19 merebak. (Drucella Benala Dyahati/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)