ANTARA - Kementerian agama mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada kepala kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk tidak melayani pelaksanaan akad nikah per tanggal 2 April 2020. Kemenag juga menegaskan menikah secara daring atau online seperti telepon, video call, atau aplikasi lainnya tidak diperkenankan. (Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)