ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat memastikan debitur mendapatkan keringanan dari perbankan karena pandemi COVID-19. Ini karena penghasilan yang diraih oleh debitur anjlok, sehingga memerlukan keringanan dalam bunga maupun tenor kredit. Debitur pun dapat mengajukan keringanan ke masing-masing perbankan tanpa harus datang bertatap muka.(Dian Hardiana/Satrio Giri/Sizuka)