ANTARA - Berdasarkan protokol Kementerian Kesehatan, masyarakat perlu memutus rantai penularan COVID-19 dengan melakukan physical distancing dan isolasi diri, baik orang tanpa gejala maupun ODP (Orang Dalam Pemantauan). Berikut yang wajib dilakukan saat isolasi mandiri di rumah sesuai anjuran Kemenkes.(Pamela Sakina/Rayyan/Ardi Irawan)