ANTARA - BP Jamsostek Batam Nagoya melaporkan 15 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepersertaan para pekerjanya kepada pihak Kejaksaan Negeri. Langkah hukum tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi perusahaan, sekaligus memastikan adanya perlindungan bagi tenaga kerja. (Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)