ANTARA - Sembilan Polres di wilayah Jawa Tengah menangani kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020. Dalam kasus itu sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dari 17 korban, total kerugian mencapai lebih dari Rp. 2 Miliar.(Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Sizuka)