ANTARA - Pedagang daring di Batam mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 yang dinilai memberatkan mereka. Para pedagang reseller Batam menggelar pertemuan dengan Bea Cukai Batam terkait PMK 199 di Gedung BP Batam, Senin (27/1) (PradannaP Tampi/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)