ANTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi, ditemui di kantornya pada Rabu (22/1), kembali memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon agar tidak terlibat politik praktis jelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota & Wakil Wali Kota Cilegon, yang akan berlangsung 23 September 2020 mendatang. Ketua Bawaslu juga menyebut, selain bisa berbuntut sanksi kepada ASN yang tidak netral, peserta Pilkada yang melibatkan ASN pada proses pencalonan maupun pemenangannya terancam dicoret dan dibatalkan sebagai peserta Pilkada. (Susmiatun Hayati/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)