ANTARA - Jika Anda mengira pajak 10 persen yang tertera pada bukti pembayaran makanan dari restoran atau kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), anggapan tersebut keliru. Pajak restoran merupakan pajak atas layanan yang diberikan restoran kepada pembeli. Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah daerah kepada pembeli sebagai subjek pajak melalui restoran sebagai penyedia layanan. (Kuntum Khaira Riswan/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)