Kejagung taksir kasus Jiwasraya hingga Rp13,7 triliun
Kamis, 19 Desember 2019 00:25 WIB
ANTARA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya yang merugikan negara mencapai Rp13,7 triliun.(Erlangga Prakoso/Soni Namura/Perwiranta)