ANTARA - Saat ini bangsa Indonesia telah memasuki era digital, termasuk dalam urusan perdagangan. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui situs transaksi jual beli daring (online). Pertumbuhan perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik tersebut juga akan didampingi payung hukum melalui Peraturan Pemerintah terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), mengingat perdangan elektronik (e-commerce) tidak hanya didominasi produk dalam negeri tapi juga dari luar negeri. (Cahya Sari//Nursera Nopitasari/Gracia Simanjuntak)