ANTARA - Penindakan kasus pidana perpajakan berhasil diungkap penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik curang dengan menerbitkan faktur pajak dan transaksi fiktif demi mendapatkan keuntungan. Total kerugian negara dari pidana perpajakan tersebut mencapai Rp. 98,59 Miliar.(Mardiansyah al Afghani/Satrio Giri/Sizuka)