ANTARA – Sebanyak empat terdakwa kerusuhan Jayapura, Papua, yang terjadi pada 29 Agustus lalu, Rabu (6/11) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura. Sedangkan 16 terdakwa lainnya ditunda karena belum menerima surat pemberitahuan pendampingan. Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)