ANTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan direksi dan staf adiministrasi perusahaan penjualan mobil AM. Perusahan ini diduga menipu sebanyak 1800 konsumen, dengan nilai kerugian mencapai Rp80 miliar. (Mardiansyah Al Afghani/ Soni Namura/ Edwar Mukti)