ANTARA - Sejak diamankannya 12 ton daun kratom (Mitragyna Speciosa) yang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, jenis herba itu menjadi bahan perbincangan.Meski digolongkan sebagai tanaman berbahaya, kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum karena belum masuk di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Redianto Tumon/Sandi Arizona/Sizuka)