ANTARA - Dari tahun 2015 alokasi dana desa di Provinsi Sumatera Barat lebih banyak digunakan untuk pembangunan fisik di desa dan nagari, sehingga pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan sangat kecil. Oleh sebab itu, dari 2018 Pemerintah Provinsi Sumbar mulai mendorong desa dan nagari penerima dana desa tersebut lebih mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat.(Fandi Yogari/Sandi Arizona/Sizuka)