ANTARA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta inspeksi mendadak pabrik penyumbang polusi udara di Cakung, Jakarta Timur, Kamis 8 Agustus. Dalam inspeksi tersebut, Dinas LH DKI menjatuhkan sanksi kepada produsen kimia dasar, PT Mahkota Indonesia, berupa sanksi administratif yakni memperbaiki pengelolaan cerobong asap dalam waktu 45 hari kalender.(Dewa Wiguna/Agha Yuninda/Sizuka)