Antara Interaktif

Kehadiran negara menjadi komitmen pemerintahan Jokowi, khususnya dalam memberikan rasa aman kepada setiap warga negara. Jokowi mereformasi sistem hukum, pertahanan-keamanan, dan membangun sistem demokrasi serta kepemiluan dalam langkah melakukan konsolidasi demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Keadilan restoratif pemecah kekakuan hukum
Supremasi Hukum dan HAM

Keadilan restoratif pemecah kekakuan hukum

Lembaga peradilan dan penegak hukum menjadi instrumen penting dalam menegakan supremasi hukum di era pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Artikel
Payung hitam dan lika-liku HAM
Supremasi Hukum dan HAM

Payung hitam dan
lika-liku HAM

Jokowi sejak awal kepemimpinannya berjanji untuk memperkuat penegakan hukum dan menghormati hak asasi manusia. Hadirnya Komite Rekonsiliasi Kasus HAM Berat Masa Lalu menjadi komitmen Jokowi menyelesaikan masalah HAM yang tak kunjung usai.

Baca Artikel

Kasus korupsi besar

Data KPK 2015-2024
Keterangan: Jabatan saat ditetapkan tersangka
Seorang wanita meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jakarta, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 225 orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Seorang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng memberikan bunga kepada sejumlah polisi wanita yang berjaga saat aksi damai menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan kompleks DPRD Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Massa membubarkan diri dengan damai usai Gubernur Jateng Ganjar Pranowo hadir untuk menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa yang dihadiri sekitar 3.000 buruh. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
Massa membakar pembatas jalan saat berunjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Aksi ribuan mahasiswa yang menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam LSM Anti Mafia Hukum melakukan aksi damai menolak revisi RUU KPK di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10). Mereka menolak Revisi RUU nomor 30 tahun 2002 yang dianggap melemahkan tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15
Sejumlah mahasiswa menggotong rekannya yang terluka saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). Aksi penolakan yang dihadiri ribuan massa dari buruh dan mahasiswa itu berakhir ricuh, pihak kepolisian masih memburu para penyusup di antara pengunjuk rasa yang diduga melakukan provokasi kericuhan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc,
Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, Serang, Banten, Senin (23//2019). Mereka menolak pengesahan RUU KUHP karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Sejumlah personel polisi dan marinir TNI AL memegang bunga saat mengamankan aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10/2019). BEM SI mendukung upaya pemberantasan korupsi kolusi nepotisme (KKN), hak rakyat untuk berpendapat, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, restorasi pelaksanaan reforma agraria serta perlindungan sumber daya alam. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Seorang mahasiswa membawa bendera Merah Putih saat berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Pengunjuk rasa menolak kebijakan pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena dinilai menyengsarakan rakyat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Sejumlah pegiat dari Koalisi Save KPK mengenakan kostum super hero saat menggelar aksi dukungan kepada KPK di Jakarta, Minggu (16/4). Dalam aksinya mereka mengecam segala bentuk pelemahan dan intimidasi kepada KPK serta meminta pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan kepada pegawai dan penyidik KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.
Mahasiswa berorasi saat berunjuk rasa di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4/2022). Pengunjuk rasa menolak rencana penundaan Pemilu 2024 serta wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. ANTARA FOTO/Arnas Padda/wsj.
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app
Sejumlah mahasiswa lintas perguruan tinggi berhasil menembus pagar Gerbang Pancasila untuk menyuarakan aspirasi mereka di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

Hubungan luar negeri menjadi salah satu keberhasilan pemerintahan Republik Indonesia dalam satu dekade ini. Presiden Joko Widodo sukses mengorkestrasi sejumlah forum internasional di Indonesia. Relasi yang baik, partisipasi dalam penyelesaian masalah, fokus kepada pembangunan, serta gema diplomasi yang meluas membuat Indonesia berperan besar dalam melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Diplomasi ekonomi ala Jokowi
Diplomasi dan Kepemimpinan Global

Diplomasi ekonomi
ala Jokowi

Kebijakan luar negeri Indonesia pada era Jokowi lebih berfokus pada pemanfaatan diplomasi untuk pembangunan ekonomi, atau banyak pihak menyebut sebagai “inward-looking foreign policies”.

Baca Artikel
Menumbuhkan kepercayaan internasional
Diplomasi dan Kepemimpinan Global

Menumbuhkan kepercayaan internasional

Di tengah tantangan global, Indonesia mendapat kesempatan menjadi tuan rumah sejumlah agenda internasional.

Baca Artikel
Upaya damaikan konflik dunia
Diplomasi dan Kepemimpinan Global

Upaya damaikan
konflik dunia

Konstitusi RI memberi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi dalam diplomasi di kancah dunia demi mewujudkan perdamaian dan keselarasan antar negara-negara.

Baca Artikel

Peran Indonesia
dalam penyelesaian konflik global

Kiprah pasukan perdamaian PBB dari Indonesia

Forum internasional
di Indonesia

Demokrasi dan partisipasi rakyat ibarat dua sisi mata uang, dua elemen yang tidak bisa dipisahkan. Tingginya keikutsertaan masyarakat dalam momen pemilu, menjadi tolak ukur kedaulatan rakyat dalam menentukan pilihannya. Sementara itu, parpol sebagai salah pondasi demokrasi, semakin dituntut berperan dalam pendidikan politik.

Seberapa melek politiknya kamu?

Mulai kuis
Melewati ujian demokrasi
Demokrasi dan Partisipasi Warga

Melewati ujian demokrasi

Kontestasi pemilu sebagai "pesta demokrasi" akan terasa hambar jika angka partisipasi masyarakat sangat rendah. Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, menjadi keniscayaan dalam mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat tersebut.

Baca Artikel
Dana bantuan perkuat parpol
Demokrasi dan Partisipasi Warga

Dana bantuan
perkuat parpol

Partai politik, sebagai salah satu pilar demokrasi, menjadi elemen penting dalam upaya konsolidasi demokrasi. Kenaikan dana bantuan untuk parpol di era pemerintahan Jokowi, menjadi momentum memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Baca Artikel
Pemilu
Pemilu
Demokrasi dan Partisipasi Warga

Pemilihan umum

Salah satu tolok ukur keberhasilan demokrasi di Indonesia yakni dengan menjaga partisipasi masyarakat saat pemilihan umum, yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif.

Tonton Video

Cek fakta Pemilu:
Seberapa tangguh kamu melawan hoax?

Mulai kuis

Jokowi menunjukkan komitmennya dalam memperkuat postur pertahanan negara, yang mencakup modernisasi Alutsista TNI, peningkatan profesionalisme TNI, membentuk komponen cadangan, keberpihakan pada industri pertahanan dalam negeri, dan sinergi kekuatan tiga matra TNI untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Modernisasi untuk investasi
Pertahanan dan Keamanan

Modernisasi
untuk investasi

Ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya mencakup ancaman tradisional, tetapi mulai meluas pada ancaman modern yang melibatkan kecerdasan buatan, bahkan ancaman biologis.

Baca Artikel
Perang tanpa senjata TNI
Pertahanan dan Keamanan

Perang tanpa senjata TNI

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan bagian dari kewajiban tugas TNI dalam memperkuat pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.

Baca Artikel

Belanja alutsista TNI dan peralatan Polri

Presiden Jokowi dalam 10 tahun pemerintahan yang dipimpinnya menjadikan penegakan supremasi hukum, diplomasi, konsolidasi demokrasi, dan penguatan pertahanan negara menjadi elemen penting bagi negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara yang adil, demokratis, dan melindungi segenap warga negara.

Capaian kinerja Presiden Jokowi tersebut bisa dijadikan bahan pijakan maupun evaluasi bagi pemerintahan selanjutnya untuk mewujudkan kebijakan yang melindungi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia.

Antara
Copyright © 2024

Keadilan restoratif pemecah kekakuan hukum

Oleh Khairul Izan
Keadilan restoratif pemecah kekakuan hukum
Okih (71) salah satu anggota Serikat Tani Indramayu (STI) yang ditahan karena mencuri 8 batang ranting milik Perhutani melakukan cukur gundul usai keluar dari tahanan Lapas Indramayu, Jawa Barat, Kamis (24/4). Okih mendapat putusan bebas murni dari Pengadilan Bandung yang menyatakan putusan Pengadilan negeri Indramayu tidak diterima dan harus segera membebaskan para tahanannya. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ss/ama/14

Kasus nenek Minah pada 2009 menjadi pemantik didengungkannya keadilan restoratif. Perempuan berusia 55 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah itu dijatuhi hukuman kurungan selama satu bulan 15 hari gara-gara memetik tanpa izin tiga butir coklat di perkebunan PT. Rumpun Sari Antan.

Kasus itu menjadi perhatian masyarakat luas dikarenakan barang yang diambil oleh nenek Minah nilainya tidak besar, bahkan kalau dihitung kerugian perusahaan hanya Rp30 ribu. Hakim yang memimpin sidang sempat meneteskan air mata tatkala menjatuhkan vonis kepada nenek Minah.

Hingga pada tahun 2012 terbitlah nota kesepakatan bersama antara Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nota kesepakatan bersama itu berisi pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan restoratif.

Kasus serupa menimpa Kakek Samirin (69). Pada tahun 2020, Samirin dijatuhi hukuman 2 bulan 4 hari karena terbukti mencuri sisa getah karet di perkebunan milik PT Bridgestone SRE, Sumatera Utara. Pencurian itu disebut mengakibatkan kerugian hanya Rp17.450.

Vonis hakim memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 10 bulan penjara. Kendati kemudian Samirin dibebaskan karena durasi hukuman hakim sudah sama dengan masa penahanannya.

Lembaga pertama

Kejaksaan Agung menjadi lembaga pertama Pemerintahan Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pada peraturan tersebut yang ingin dicapai yaitu memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan hukum.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengakui bahwa penerapan keadilan restoratif memang diilhami dari kasus nenek Minah dan kakek Sarimin. Keduanya merupakan contoh kasus legendaris yang jelek dan terlalu kaku.

Keadilan restoratif dapat mengatasi kekakuan hukum positif, khususnya ketika kejaksaan memandang hukum positif gagal menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

Hasil dari kebijakan keadilan restoratif pada masa Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin menuai apresiasi dari masyarakat karena penerapannya tidak hanya memberi keadilan dan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.

Dari awal diterapkannya keadilan restoratif di lingkungan Kejagung tercatat sudah ada 5.600 lebih kasus telah diselesaikan tanpa harus ke pengadilan dan jumlah itu akan terus bertambah.

Namun demikian, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Sementara syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika adalah berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika dan lainnya.

Lembaga ini juga masih memegang kendali apakah putusan permohonan keadilan restoratif diterima atau tidak terpusat dan dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Ini semua dilakukan untuk memastikan pengawasan program keadilan restoratif berjalan sesuai dengan tujuan awal, tidak dimanfaatkan oleh oknum jaksa di daerah.

Keadilan restoratif di tubuh Polri

Penerapan keadilan restoratif secara peraturan di tubuh Bhayangkara melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 Tahun 2021 memang lebih muda daripada di Kejagung.

Akan tetapi secara kuantitas kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sudah mencapai 48.118 dari mulai diberlakukannya pada 2021 hingga akhir 2023, atau sekitar 5,8 persen dari total tindak kejahatan dalam periode itu sebanyak 822.722.

Ini menunjukkan terdapat permasalahan hukum yang bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebagai lembaga yang memiliki anggota hingga pelosok desa memang wajar jika penerapan keadilan restoratif dapat terlaksana dengan baik dan mencakup puluhan ribu perkara yang diselesaikan. Apalagi konsep ini menjadi program prioritas Polri untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang humanis dan berkeadilan.

Keadilan restoratif dinilai memiliki konsep yang sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yakni musyawarah dan mufakat sehingga diharapkan dapat menghasilkan penghukuman yang tidak berorientasi pada “pembalasan” melainkan “pemulihan hak”. Penegakan hukum hanya upaya terakhir dalam penyelesaian masalah tertentu manakala proses itu mengalami kebuntuan.

Salah satu penerapan keadilan restoratif yang mendapat perhatian masyarakat adalah kasus yang menimpa Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Kabupaten Garut pada tahun 2022. Munir membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu lantaran sakit hati, gajinya selama mengajar tidak kunjung dibayarkan. Munir Alamsyah merupakan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.

Kasus pembakaran tersebut kemudian dihentikan oleh Polres Garut melalui keadilan restoratif, karena antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai, serta semua persyaratan telah terpenuhi.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai oleh kepolisian adalah munculnya praktik jual beli untuk memperoleh keadilan restoratif.

Polri sudah memiliki sistem Dumas atau pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan atas pelayanan Polri, termasuk dalam mencegah dugaan jual beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Layanan pengaduan yang diluncurkan pada September 2021 ini bisa langsung diakses oleh masyarakat selama 24 jam, di mana saja, tanpa perlu datang ke kantor polisi terdekat. Aplikasi Dumas Presisi bisa diunduh melalui Playstore.

Begitu pula bagi masyarakat yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi Propam Presisi. Lahirnya kedua aplikasi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal sesuai dengan era keterbukaan saat ini.

Disamping itu, perlu diwaspadai munculnya distorsi dari spirit keadilan restoratif jika tidak ada kontrol dan pengawasan ketat dalam penerapannya. Kasus kecil tidak menggunakan mekanisme keadilan restoratif, justeru kasus-kasus besar malah menggunakan keadilan restoratif.

Solusi over kapasitas

Keadilan restoratif juga dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan jumlah lapas dan rutan di Indonesia mencapai 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.

Jumlah tersebut tentu menjadikan lapas maupun rutan di Indonesia sudah kelebihan kapasitas hingga 92 persen.

Keadilan restoratif yang merupakan terobosan di masa Pemerintahan Jokowi selain memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia juga dapat membantu untuk mengurangi jumlah penghuni lapas dan rutan yang memang sudah tidak layak lagi.

Ini membuktikan bahwa negara terus berupaya membenahi sistem peradilan di Indonesia ke arah yang lebih baik dengan segala inovasi yang dikembangkan.

Tutup

Payung hitam dan lika-liku HAM

Oleh Putu Indah Savitri
Payung hitam dan lika-liku HAM
FOTOFOTO ARSIP: Mahasiswa meluber hingga ke kubah Grahasabha Paripurna ketika menggelar unjuk rasa yang menuntut reformasi menyeluruh, Selasa (19/5/1998). Unjuk rasa mahasiswa yang datang dari Jakarta dan sejumlah kota di Jawa dan sumatera tersebut berlangsung dengan aman. FOTO ARSIP ANTARA FOTO/Saptono/RF02/ss/hp/asf.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa.”

Pernyataan Presiden Joko Widodo pada 11 Januari 2023 itu menjadi catatan bersejarah bagi penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Kasus pelanggaran HAM berat tersebut diakui terjadi di 12 peristiwa yaitu Peristiwa 1965–1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982–1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998–1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998–1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001–2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Usai mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat, Jokowi bertekad untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. Selain itu, pemerintah juga akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Guna memastikan kedua hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, Jokowi menginstruksikan Mahfud MD, yang saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah.

Lika-liku penyelesaian pelanggaran HAM berat

Payung hitam dan lika-liku HAM
Sumarsih (kanan) bersama keluarga korban pelanggaran HAM lainnya bersiap melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/5). Presiden menemui keluarga korban pelanggaran HAM yang telah melakukan aksi Kamisan sejak 2007 guna membahas kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/18

Sudah lebih dari 17 tahun, Aksi Kamisan digelar oleh para korban pelanggaran HAM, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang memakai baju serba hitam dan payung hitam. Aksi damai ini mereka lakukan dengan berdiri di depan Istana Merdeka sambil membawa foto-foto korban pelanggaran HAM.

Maria Katarina Sumarsih, ibu dari mendiang Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan, yang tewas ditembak aparat saat Tragedi Semanggi I, merupakan salah satu dari ribuan pencari keadilan. Dirinyalah yang menginisiasi Aksi Kamisan itu.

Teriknya matahari hingga derasnya hujan tak melunturkan kegigihan Sumarsih yang memperjuangkan terwujudnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Penyelesaian atas pelanggaran HAM berat juga termaktub dalam janji kampanye Presiden Joko Widodo.

“Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.” Demikian yang tertuang dalam Nawacita, janji yang diutarakan oleh Jokowi ketika mencalonkan diri pada Pemilu 2014 silam.

Mengutip penjelasan Mahfud MD, terdapat dua cara penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni yudisial (melalui pengadilan HAM) dan non-yudisial (melalui jalan damai, seperti pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi).

Meski pahit, Mahfud mengakui bahwa membawa kasus pelanggaran HAM berat ke pengadilan selalu berujung pada kegagalan. Ia merujuk pada empat kasus pelanggaran HAM berat yang telah menempuh jalur yudisial itu, yaitu kekerasan pascajajak pendapat di Timor-Timor, kasus Abepura, kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai di Papua.

Sebanyak 34 orang yang menjadi terdakwa pelanggaran HAM berat pada keempat kasus tersebut divonis bebas oleh majelis hakim sampai tingkat Mahkamah Agung.

Kegagalan tersebut merupakan imbas dari kurangnya bukti-bukti yang bisa dibawa ke meja hijau. Apabila mengacu pada hukum acara yang berlaku di Indonesia, harus jelas siapa yang memberi perintah, pada tanggal berapa perintah tersebut diberikan, korbannya siapa, lukanya di sebelah mana, memakai senjata apa, dikuburkan di mana, siapa saksinya, dan lain-lain.

Sedangkan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu acapkali tak memiliki bukti maupun saksi yang kuat.

Terbenturnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan hukum acara merupakan penyebab dari sulitnya penyelesaian secara yudisial. Oleh karena itu, dalam pandangan Mahfud, untuk melancarkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara yudisial, dibutuhkan hukum acara yang baru.

Sementara untuk saat ini, penyelesaian yang paling realistis adalah melalui mekanisme non-yudisial. Realisasi dari solusi tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.

Buah dari Keppres tersebut adalah terbentuknya tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau Tim PPHAM. Tim ini memiliki tiga mandat yang sejalan dengan fungsi sebuah komisi kebenaran, yakni pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi, dan mengupayakan ketidakberulangan. Kala itu, Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Tim PPHAM.

Lahirnya Keppres tersebut dilandasi oleh urgensi pemenuhan hak korban dan keluarga korban. Salah satu peristiwa yang telah ditindaklanjuti oleh Tim PPHAM adalah Tragedi Rumoh Geudong di Pidie, Aceh.

Pengakuan Pemerintah Indonesia tersebut menuai apresiasi dari Dewan HAM PBB (United Nations Human Rights Council/UNHRC), yang disampaikan oleh Juru bicara Dewan HAM PBB Liz Throssell pada Januari 2023.

Meskipun sebagian besar capaian tersebut diwujudkan melalui Tim PPHAM, pemerintah tak lantas melupakan rencana untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Payung hitam dan lika-liku HAM
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro memberikan paparan pada Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2023 di Jakarta, Senin (10/6/2024). Komnas HAM mencatat sebanyak 2.753 aduan diterima dari masyarakat pada tahun 2023, dengan dimikian jumlah aduan tercatat turun apabila dibandingkan dari tahun 2022 yang mencapai 3.190 aduan dan dari pengaduan tersebut sabanyak 625 aduan dilakukan pemantauan, 248 mediasi dan 1.423 berupa saran untuk upaya lainnya. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

Tepat pada dua dasawarsa yang lalu, yakni September 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah disahkan DPR. Walakin, UU KKR hanyalah seumur jagung, sebab pada 2006 undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 9, Pasal 27, dan Pasal 44 dari undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Ketiga pasal tersebut dianggap menutup kemungkinan korban untuk mendapatkan keadilan melalui lembaga peradilan dan tidak memberi kepastian hukum.

Lantas, UU KKR mati suri selama lebih dari satu dekade, sebelum didengungkan kembali melalui Rancangan Undang-Undang KKR pada 2019. Sayangnya, hingga detik ini, UU KKR masih tak menampakkan denyut kehidupan.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro buka suara terkait nasib RUU KKR. Ia menyayangkan RUU KKR yang stagnan dalam 5 tahun terakhir.

Menurut dia, kendala utama yang dihadapi oleh RUU KKR adalah belum adanya urgensi dan dukungan politik bagi keberadaan UU KKR dan pembentukan KKR.

Padahal, RUU KKR dapat memberi landasan hukum dan kebijakan yang lebih substantif bagi upaya-upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Atnike juga meyakini UU KKR dapat memperkuat kelembagaan dan dukungan sumber daya bagi upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban.

Keyakinan Atnike terbukti di Aceh. Berbeda dengan daerah Indonesia lainnya, Aceh memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. KKR Aceh dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013. Qanun merupakan nama untuk Peraturan Daerah di Provinsi Aceh yang diterbitkan sejak 2002.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh Azharul Husna mengatakan KKR Aceh mampu menghadirkan kebenaran dari versi korban.

KKR Aceh mengungkapkan kebenaran versi korban dengan mengambil pernyataan korban dan melaksanakan rapat dengar kesaksian. Pengungkapan kebenaran versi korban tersebut juga berdampak pada pemulihan psikologis.

“Itu besar sekali efeknya. Bayangkan, korban yang selama ini suaranya tidak didengarkan, tidak dicatat, tidak dianggap benar ceritanya, kini diangkat, dicatat, didengarkan,” kata Azharul.

Dampak psikologis inilah yang penting bagi perjalanan Aceh dan Indonesia sebagai sebuah bangsa. Pengungkapan kebenaran versi korban menjadi catatan penting untuk sejarah dan masa depan Indonesia.

Kini, KKR Aceh mendorong pelaksanaan rekomendasi reparasi untuk percepatan pemulihan korban pelanggaran HAM di Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Sebagaimana yang termaktub dalam Qanun, rekomendasi reparasi merupakan salah satu mandat untuk KKR Aceh.

Ketua KKR Aceh Mastur Yahya mengungkapkan bahwa draf peraturan gubernur yang memuat pelaksanaan reparasi sudah sampai di Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh untuk ditelaah. Draf tersebut nantinya akan meliputi bentuk-bentuk dari reparasi, yang terdiri dari kompensasi atau asoe bate damee, rehabilitasi, hak atas kepuasan, dan jaminan atas ketidakberulangan.

Sebagaimana yang termaktub di dalam draf tersebut, jaminan atas ketidakberulangan akan mencakup reformasi pendidikan, serta reformasi hukum dan institusi.

KKR Aceh terlibat secara penuh dalam pembuatan draf peraturan gubernur tersebut. Namun sekali lagi, upaya ini hanyalah perwujudan dari langkah non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Jalur yudisial harus tetap ditempuh meski sulit.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa dipisahkan dari mekanisme yudisial. Hal ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi para korban, juga bagi mereka yang tak pernah letih berdiri di depan Istana Merdeka setiap Kamis.

Hingga tiba saatnya payung-payung hitam para pencari keadilan menguncup, pemerintah tak boleh berhenti menyeret para pelaku pelanggaran HAM berat ke meja hijau.

Tutup

Diplomasi ekonomi ala Jokowi

Oleh Yashinta Difa P
Diplomasi ekonomi ala Jokowi
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama Presiden Amerika Serikat Joe Biden (ketiga kiri), Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kedua kiri) dan sejumlah kepala negara dan kepala pemerintahan negara-negara G20 mengunjungi lokasi penanaman pohon mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai pada hari kedua KTT G20 Indonesia di Denpasar, Bali, Rabu (16/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Fokus kebijakan luar negeri Indonesia berubah begitu berakhirnya era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang resmi digantikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Oktober 2014.

Jika SBY berfokus pada penguatan demokrasi Indonesia dan peningkatan peran Jakarta dalam berbagai institusi internasional, Jokowi justru memanfaatkan diplomasi untuk mewujudkan ambisi pembangunan Indonesia. Hal itu terutama dalam membantu menjalankan proyek infrastruktur dan konektivitas, serta yang terkini, guna menyukseskan “gawe” besar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Kebijakan luar negeri Indonesia pada era Jokowi lebih berfokus pada pemanfaatan diplomasi untuk pembangunan ekonomi, atau banyak pihak menyebut sebagai “inward-looking foreign policies”.

Keberpihakan Jokowi pada isu-isu ekonomi terlihat nyata dari keikutsertaannya dalam banyak forum internasional seperti G20 dan APEC, sementara selama 10 tahun masa kepemimpinannya, tak pernah sekali pun ia hadir secara langsung pada Sidang Majelis Umum PBB di New York.

Sejumlah pengamat menilai absennya Jokowi dalam Majelis Umum PBB disebabkan secara ekonomi, pertemuan tingkat tinggi itu tidak membawa banyak keuntungan bagi Indonesia—meskipun pada 2020 dan 2021, untuk pertama kalinya dirinya mengikuti Sidang Majelis Umum PBB secara virtual karena pandemi COVID-19.

Berbeda pula dengan SBY yang membawa Indonesia lebih dekat ke AS dan negara-negara penganut paham liberal lainnya, Jokowi bersikap lebih tegas dan mengkritisi kegagalan Barat dalam mengurangi kesenjangan global.

Pria asal Solo, Jawa Tengah, itu justru menyerukan peningkatan kerja sama di antara negara berkembang (Global South) dan tak segan merangkul China demi ekonomi yang semakin maju.

Di bawah pemerintahan Jokowi, untuk pertama kalinya Indonesia juga menginisiasi beberapa forum bisnis guna mengeksplorasi potensi kerja sama dengan mitra non-tradisional, di antaranya melalui Indonesia-Africa Forum (IAF) serta Indonesia-Latin America and the Caribbean Business Forum (INA-LAC).

Sementara di ASEAN, Indonesia terus memainkan peran penting dengan menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia.

Indonesia masih memimpin upaya untuk memulihkan demokrasi di Myanmar, yang menghadapi krisis pasca kudeta militer pada 2021, dengan mengawal implementasi Konsensus Lima Poin.

Dalam menyikapi perbedaan posisi negara anggota ASEAN dalam berbagai isu, di antaranya sengketa Laut China Selatan dan AUKUS, Indonesia selalu mengedepankan sentralitas dan persatuan ASEAN.

Peran strategis Indonesia dalam mengatasi persaingan di antara kekuatan besar juga tampak dalam KTT G20 di Bali tahun 2023, ketika Indonesia sebagai tuan rumah berhasil mengumpulkan hampir seluruh pemimpin G20 dalam pertemuan yang diwarnai ketegangan geopolitik dengan adanya perang dagang AS-China serta pecahnya perang Rusia dan Ukraina.

Tercapainya G20 Bali Leaders’ Declaration yang merupakan konsensus di antara semua negara G20 kala itu menunjukkan peran penting Indonesia sebagai kekuatan menengah di Asia, tanpa harus memihak siapa pun.

Dalam pembukaan KTT G20, Presiden Jokowi menegaskan upaya Indonesia untuk selalu menjembatani berbagai perbedaan dan bekerja keras guna menghasilkan sesuatu yang konkret dan bermanfaat bagi dunia—khususnya dalam menangani dampak pandemi COVID serta krisis pangan, energi, dan keuangan.

Tutup

Menumbuhkan kepercayaan internasional

Oleh Katriana
Menumbuhkan kepercayaan internasional
Presiden Joko Widodo membuka Joint Leaders Session Indonesia-Africa Forum (IAF) II and High-Level Forum on Multi-Stakeholder Partnerships (HLF MSP) di Nusa Dua, Bali, Senin (2/9/2024). Forum HLF MSP and Indonesia-Africa Forum II tersebut menyelenggarakan 12 event secara paralel dan 17 event pendamping yang dihadiri delegasi dari 24 negara. ANTARA FOTO/Media Center IAF II-HLF MSP/Galih Pradipta/nym.

Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk periode 2019-2024 berjalan seiring dengan merebaknya Pandemi COVID-19 yang mulai terjadi pada awal 2020.

Bencana kesehatan global itu tidak hanya memicu krisis kesehatan di banyak negara, tetapi juga memberikan efek domino terhadap perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, dan bidang-bidang lainnya.

Di tengah upaya negara-negara di dunia untuk bangkit pulih dari berbagai macam krisis akibat pandemi tersebut, masyarakat internasional kembali dihantam krisis pangan, energi dan keuangan yang diakibatkan oleh perang antara Ukraina dan Rusia pada awal 2022.

Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 menyebut dampak perang tersebut menyebabkan 107 negara terdampak krisis, dengan 553 juta jiwa diperkirakan terancam kemiskinan ekstrem dan 345 juta jiwa terancam kekurangan pangan akut dan kelaparan.

"Ujian ini tidak mudah bagi dunia dan juga tidak mudah bagi Indonesia. Semua ini harus kita hadapi dengan kehati-hatian dan dengan kewaspadaan," kata presiden dalam pidatonya tersebut.

Namun demikian, meski di tengah tantangan yang berat tersebut, Jokowi mengaku bersyukur karena Indonesia disebut sebagai negara yang mampu menghadapi krisis global tersebut.

Di tengah tantangan-tantangan itu, Indonesia juga mendapat kesempatan menjadi tuan rumah sejumlah agenda internasional seperti Forum G20 2022, Konferensi Tingkat Tinggi Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (KTT ASEAN) 2023, dan Forum Air Sedunia (WWF) serta Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak/Forum Indonesia-Afrika (HLF-MSP/IAF) 2024.

Tentu saja kesempatan tersebut menjadi peluang bagi Indonesia. Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 menyebut momentum-momentum tersebut telah menumbuhkan kepercayaan internasional kepada Indonesia.

Kesempatan untuk menjadi tuan rumah agenda-agenda internasional tersebut juga tidak mudah untuk dilakukan di tengah perang yang terjadi antara Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina, persaingan geopolitik di antara negara adidaya, konflik terkait Laut China Selatan, serta ketimpangan-ketimpangan lain dari kebijakan negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang.

Meski demikian, Indonesia tercatat sukses menyelenggarakan forum-forum internasional tersebut dan membuahkan banyak capaian dalam berbagai kesepakatan yang dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat internasional secara luas.

KTT G20 2022

Menumbuhkan kepercayaan internasional
Presiden Joko Widodo (kedua belas kanan) bersama para kepala negara/kepala pemerintahan negara anggota G20 dan pimpinan organisasi internasional mengangkat pacul usai menanam mangrove saat rangkaian KTT G20 Indonesia di Taman Hutan Raya, Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (16/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Sigid Kurniawan/wsj.

Bukti kesuksesan Indonesia dalam penyelenggaraan forum-forum internasional ditunjukkan dari banyaknya apresiasi yang disampaikan para pemimpin dunia terhadap Indonesia atas perannya menyukseskan forum-forum tersebut.

Perdana Menteri Inggris Raya Rishi Sunak adalah salah satu pemimpin yang memuji kesuksesan Indonesia dalam memimpin KTT G20.

Menurut dia, Indonesia tidak hanya berhasil memperkuat pondasi ekonomi dan membantu kelompok paling rentan dalam urusan ketersediaan pangan, tetapi juga mendorong pentingnya upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dari Rusia.

Indonesia juga dinilai berhasil dalam mendorong negara-negara yang sedang berkonflik untuk mengatasi perang dan mengutamakan solidaritas.

Sementara itu, KTT G20 sendiri menghasilkan concrete deliverables yang berisi berbagai macam proyek kerja sama negara anggota G20 dan Deklarasi Para Pemimpin G20 Bali atau G20 Bali Leaders Declaration yang berisi berbagai poin kesepakatan di berbagai sektor.

Di sektor kesehatan, deklarasi tersebut mendorong penguatan sistem kesehatan nasional dengan persiapan dan respons yang efektif; menyambut pembentukan dana pandemi; mendorong penguatan kapasitas manufaktur produk kesehatan lokal dan regional; serta menyambut penelitian dan produksi vaksin bersama dan mendukung kerja sama antara negara berkembang.

Di sektor ekonomi, deklarasi tersebut mendorong peningkatan transformasi digital berkelanjutan, inklusif dan memberdayakan; melanjutkan jaring keamanan finansial global yang lebih kuat dan efektif; hingga dukungan untuk sistem perdagangan multilateral yang transparan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut di sektor keamanan, deklarasi tersebut mendorong penyelesaian masalah yang berdampak signifikan terhadap perekonomian global; mendorong penghentian perang dan mengedepankan resolusi damai, diplomasi dan dialog; mendukung negara berkembang dalam menghadapi tantangan global hingga koordinasi dalam aksi pemulihan global dan pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya di sektor pangan, para pemimpin negara-negara anggota G20 menyepakati koordinasi untuk mengatasi tantangan keamanan pangan; implementasi pendekatan One Health pada sinergi bidang kesehatan manusia, hewan dan lingkungan; sepakat menyediakan akses ketersediaan pangan, hingga menyambut inisiatif dalam mengatasi tantangan pangan.

Di sektor energi dan lingkungan, para pemimpin tersebut menyepakati upaya untuk mencapai nol emisi karbon pada 2050; mendukung energi bersih serta investasi dalam industri dan infrastruktur berkelanjutan, hingga menyepakati upaya untuk memperkuat kebijakan dan pendanaan untuk perubahan iklim.

Berikutnya di sektor pariwisata, para pemimpin menegaskan peran penting pariwisata untuk pemulihan global dengan pendekatan berbasis masyarakat, serta dorongan untuk memperkuat mobilitas internasional yang aman untuk pemulihan pariwisata.

Di sektor sosial, deklarasi tersebut menggarisbawahi perlunya mitigasi dampak pandemi terhadap pasar kerja guna mengurangi ketidaksetaraan gender, pekerja muda, disabilitas dan pekerja migran; upaya mencegah perdagangan orang melalui penguatan kerja sama antara negara asal, transit dan tujuan; dan menyambut Global Platform for Disaster Risk Reduction.

Sementara itu, di sektor pendidikan dan budaya, deklarasi tersebut mendorong pembangunan kembali sistem pendidikan yang lebih tangguh, berteknologi, mudah diakses dan efekti, hingga dorongan untuk melawan perdagangan ilegal benda kebudayaan.

KTT ASEAN 2023

Menumbuhkan kepercayaan internasional
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin KTT ke-13 ASEAN-PBB di Jakarta Convention Center, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Rommy Pujianto/foc.

Selain KTT G20 yang menghasilkan concrete deliverables dan G20 Bali Leaders Declaration, Indonesia juga memimpin keketuaan di ASEAN pada 2023 dan menghasilkan poin-poin kesepakatan dalam KTT ASEAN yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 10-11 Mei 2024.

Poin-poin kesepakatan tersebut antara lain terkait perang terhadap perdagangan manusia, penyelesaian krisis di Myanmar, pengembangan ekosistem kendaraan listrik, konektivitas pembayaran, dan perlindungan bagi pekerja migran.

Pada poin terkait perang terhadap perdagangan manusia, menurut laporan di laman resmi di ASEAN Indonesia 2023, disebutkan bahwa para pemimpin ASEAN sepakat untuk saling bekerja sama, berkoordinasi, dan berkolaborasi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi melalui berbagai mekanisme regional dan inisiatif ASEAN.

Salah satu langkah di dalamnya termasuk dengan meningkatkan penegakan hukum di masing-masing negara anggota dan badan-badan terkait untuk melakukan kapasitas penyelidikan, pengumpulan data dan bukti, identifikasi korban, serta investigasi bersama terkait TPPO.

Dalam upaya penyelesaian krisis di Myanmar, para pemimpin ASEAN secara aklamasi mendukung Presiden Joko Widodo atas pengerahan tim bantuan kemanusiaan regional (AHA) Center dan Tim Pengawas ASEAN di Kotapraja Hseng, negara bagian Shan, Myanmar utara.

Seluruh negara mendorong implementasi Five-Point Consensus atas krisis Myanmar agar segera teratasi dengan solusi yang mengedepankan keadilan dan kedamaian.

Pada poin pengembangan ekosistem kendaraan listrik, para pemimpin ASEAN sepakat atas penggunaan kendaraan listrik. Kesepakatan itu dicapai sebagai bagian upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, percepatan transisi energi, dekarbonisasi sektor transportasi darat di wilayah Asia Tenggara, dan mencapai Net Zero Emission.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan ketahanan energi di setiap negara anggota ASEAN.

Selanjutnya, pada poin kesepakatan terkait konektivitas pembayaran, para pemimpin ASEAN sepakat untuk mulai menyiapkan peluang inovasi pembayaran digital lintas batas; dan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi regional demi mendukung peran otoritas sektor keuangan.

Sementara itu, pada poin terkait perlindungan bagi pekerja migran, para pemimpin juga sepakat untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja migran dan membuat kebijakan untuk memasukkan bantuan bagi pekerja migran lintas area, khususnya perempuan dan keluarga yang sudah bertempat tinggal dengan mereka dalam situasi krisis.

Forum Air Sedunia (WWF) 2024

Menumbuhkan kepercayaan internasional
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat pembukaan World Water Forum ke-10 2024 di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Media Center Wolrd Water Forum 2024/Aprillio Akbar/nym.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam sebuah acara menyambut WWF pada 1 April menyebut bahwa berdasarkan hasil dari banyak analisa lembaga iklim dunia, kondisi iklim dan cuaca saat ini terus mengalami ketidakpastian, salah satunya akibat belum terkendalinya pembuangan gas rumah kaca CO2 di atmosfer.

Kondisi ketidakpastian tersebut mengakibatkan timbulnya cuaca ekstrem; baik kekeringan maupun hujan di atas kenormalan rata-rata yang dampaknya tidak hanya membuka peluang timbulnya degradasi sosial-kesehatan masyarakat tetapi juga mempengaruhi kondisi finansial atau ekonomi suatu negara.

Untuk itulah, agenda WWF digelar dengan banyak negara di dunia sebagai upaya untuk mengatasi dampak dari tantangan perubahan iklim.

Adapun WWF yang digelar di Bali tersebut juga menghasilkan deklarasi tingkat menteri, dengan poin-poin kesepakatan yang mencakup langkah untuk menjaga dan menggunakan sumber air secara berkelanjutan; mengajukan Hari Danau Sedunia; dan mengajukan Center of Excellence Water and Climate Resilience di Asia Pasifik.

Selanjutnya juga disepakati langkah untuk memperkuat kapabilitas pemangku kepentingan dalam akses air bersih dan sanitasi; memperkuat akses air bersih dan sanitasi bagi semua orang; memberdayakan perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat lokal dalam mengatasi persoalan air; serta memperkuat pengurangan risiko bencana.

Para delegasi juga sepakat untuk meningkatkan upaya dalam menghadapi tantangan di bidang energi, keamanan pangan, kemiskinan dan migrasi; meningkatkan pendidikan, inovasi, penelitian dan transfer teknologi di sektor air, serta membuat rencana aksi, khususnya terkait pendanaan menghadapi perubahan iklim.

HLF-MSP/IAF

Sementara itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kerja sama pembangunan dengan negara-negara Afrika, Indonesia juga menyelenggarakan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak/Forum Indonesia-Afrika (HLF-MSP/IAF) yang digelar di Nusa Dua, Bali, pada 1-3 September 2024.

Pergelaran forum tersebut menghasilkan beragam kerja sama dengan nilai total mencapai 3,5 miliar dolar AS (sekitar Rp53,6 triliun).

Berdasarkan Data Kementerian Luar Negeri pada 3 September, kesepakatan yang dicapai mencakup kerja sama pada bidang kesehatan, energi, industri strategis, pupuk dan teknologi pertanian.

Kesepakatan pada bidang kesehatan dengan Kenya, Ghana dan Afrika Selatan yang nilainya sebesar 94,2 juta dolar AS (sekitar Rp1,44 triliun) antara lain dalam bentuk registrasi produk, distribusi dan pemasaran produk farmasi, serta pembelian dan transfer teknologi produksi vaksin.

Kesepakatan energi senilai 1,4 miliar dolar AS (sekitar Rp21,4 triliun) dengan Namibia dan Tanzania dilakukan melalui kerja sama eksplorasi gas alam, serta pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Di bidang industri strategis, Indonesia juga mencapai kesepakatan senilai 235 juta dolar AS (sekitar Rp3,59 triliun) dengan Afsel, Kongo dan Senegal, yang mencakup kerja sama pengadaan pesawat CN235 dan N219, serta pembangunan infrastruktur pertahanan.

Selanjutnya, kesepakatan di bidang pupuk dan teknologi pertanian Indonesia juga mencapai kesepakatan senilai 1,2 miliar dolar AS (sekitar Rp18,3 triliun) dengan Tanzania dan Nigeria. Bentuk kerja samanya mencakup pembangunan pabrik pengolahan gas alam menjadi pupuk serta penjualan alat produksi pupuk berbahan batu bara.

Sementara itu, kerja sama lainnya mencapai 571 juta dolar AS (sekitar Rp8,74 triliun).

"Tidak sampai di sini, Indonesia terus mengawal implementasi dari berbagai kesepakatan agar benar-benar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat Indonesia dan Afrika," demikian kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.

Tutup

Upaya damaikan konflik dunia

Oleh Nabil Ihsan
Upaya damaikan konflik dunia
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada KTT ASEAN-PBB di JCC, Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Afriadi Hikmal/aww.

Minggu terakhir Oktober 2004, Joko Widodo akan menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai Presiden Republik Indonesia setelah 10 tahun masa menjabatnya. Beragam kebijakan besar ia tunaikan demi kemajuan Tanah Air.

Politik luar negeri pun tak luput dari kebijaksanaan Presiden Jokowi, karena relasi baik dengan negara-negara di dunia mendatangkan kekuatan dan bekal baru yang membantu pemerintah melaksanakan pembangunan negara.

Terlebih, pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan bernegara bangsa Indonesia adalah “ikut melaksanakan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

Konstitusi RI memberi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi dalam diplomasi di kancah dunia demi mewujudkan perdamaian dan keselarasan antara negara-negara. Hal tersebut telah dijalankan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun terakhir ini.

Tak sedikit pencapaian besar diraih Indonesia dalam bidang politik luar negeri semasa pemerintahan Jokowi, di antaranya status keanggotaan tak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB pada 2019—2020, serta keberhasilan Indonesia menunaikan tugas Presidensi G20 pada 2022 dan Keketuaan ASEAN pada 2023.

Posisi-posisi kunci dalam organisasi internasional tersebut menjadi wahana bagi Presiden Jokowi menyalurkan kebijaksanaannya untuk berkontribusi menyelesaikan persoalan dunia, khususnya meredakan konflik dan isu antarnegara yang penyelesaiannya berlarut-larut.

Di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia tak berhenti menguatkan perjuangannya membela hak rakyat Palestina, sebuah amanah yang melintasi zaman dan generasi pemimpin bangsa ini.

Presiden Jokowi pun beberapa kali bertemu Presiden Palestina Mahmoud Abbas, seperti di sela-sela KTT Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta pada 2016, dalam kunjungannya ke Uni Emirat Arab pada 2022, dan kembali di sela-sela KTT Luar Biasa OKI Riyadh pada 2023.

Dalam setiap pertemuan dengan Abbas, Jokowi senantiasa menyampaikan salam dukungan dari rakyat Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina serta komitmen membantu bangsa Palestina terbebas dari penindasan Israel dan bencana kemanusiaan yang ditimbulkannya.

Upaya damaikan konflik dunia
Prajurit TNI AU menyiapkan bantuan kemanusiaan yang akan dikirim untuk Palestina di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023). Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sebanyak 51,5 ton berupa bahan makanan, alat medis, selimut, tenda serta logistik sesuai kebutuhan yang diibutuhkan para korban perang di Gaza. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Indonesia tak lupa memanfaatkan posisinya sebagai anggota tak tetap DK PBB pada 2019—2020 untuk membela Palestina. Usai Indonesia terpilih menduduki posisi tersebut, Presiden Jokowi secara spesifik memandatkan supaya Indonesia meletakkan perhatian khusus kepada isu Palestina di masa baktinya di DK PBB.

Bersama negara-negara pembela Palestina lainnya di DK PBB saat itu, seperti Kuwait, Afrika Selatan, dan Tunisia, Indonesia terus mengingatkan Dewan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat Palestina yang ditindas Israel.

Indonesia juga berperan sebagai co-penholdership – perumus dan pembentuk naskah rancangan resolusi atau dokumen DK PBB lainnya – terkait isu Palestina bersama Kuwait di DK PBB pada periode keanggotaannya, meski di tengah bayang-bayang veto anggota tetap DK PBB yang bersikukuh mendukung Israel.

Sementara itu, di tengah-tengah perang Rusia-Ukraina yang pecah pada 24 Februari 2022, Presiden Jokowi berupaya menawarkan diri sebagai pihak penengah kepada kedua negara melalui kunjungan kejutannya ke Ukraina dan Rusia pada Juni 2022.

Ia pun berhasil menemui kedua pemimpin negara berkonflik, yaitu Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dan, pada hari kedua kunjungan, Presiden Rusia Vladimir Putin.

Mengenai alasannya melakukan kunjungan tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan wujud kepedulian Indonesia untuk perdamaian Ukraina dan Rusia. Saat itu, ia mengingatkan supaya ruang dialog dalam rangka membangun perdamaian harus diwujudkan.

Misi Jokowi di Ukraina adalah mengajak Zelenskyy guna "membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian, untuk membangun perdamaian, karena perang memang harus dihentikan dan juga berkaitan dengan rantai pasokan pangan" yang harus dipulihkan.

"Saya juga mengajak Presiden Putin membuka ruang dialog dan sesegera mungkin melakukan gencatan senjata dan menghentikan perang," tandas Jokowi terkait kunjungannya tersebut.

Melalui kunjungan tersebut, Presiden Jokowi turut menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang yang terdampak perang Rusia-Ukraina, karena konflik tersebut mengganggu pasokan pangan dan bahan bakar yang vital untuk kebutuhan nasional. Apalagi, perang tersebut pecah ketika dunia sedang berupaya pulih dari pandemi COVID-19.

Jokowi pun menjadi pemimpin Asia pertama yang berkunjung ke Ukraina dan Rusia setelah perang pecah antara kedua negara. Terlebih, kedatangannya tak bertujuan menaikkan popularitas di dalam negeri karena ia tengah berada dalam periode terakhir masa jabatannya.

Tak hanya di Eropa, Indonesia pun berupaya memainkan peran meredakan perang saudara di serumpun negara ASEAN, Myanmar, yang pecah menyusul kudeta Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw) pada Februari 2021 karena menolak hasil pemilu yang dimenangkan partai pimpinan Aung San Suu Kyi.

Dalam upaya meredakan konflik, ASEAN dan Myanmar menyepakati Konsensus Lima Poin yang menyerukan penghentian peperangan, dialog antara semua pihak, penunjukan utusan khusus dan mengizinkan kunjungannya ke Myanmar, serta pengiriman bantuan kemanusiaan oleh ASEAN. Indonesia mendukung inisiatif konsensus tersebut.

Sebagai pemegang Keketuaan ASEAN pada 2023, Indonesia menginisiasikan mekanisme troika di ASEAN dalam upaya penyelesaian konflik di Myanmar pada KTT ke-43 ASEAN. Anggota troika mencakup negara yang memegang keketuaan tahun berjalan, keketuaan tahun sebelumnya, dan keketuaan tahun mendatang.

Selama periode tersebut pula, Indonesia melakukan setidaknya 145 engagements dengan berbagai pihak di Myanmar. Capaian itu merupakan yang paling banyak dan paling intensif yang pernah dilakukan oleh ASEAN.

Inisiatif Indonesia tersebut menguatkan pondasi bagi Laos, pemegang keketuaan ASEAN setelah RI, dalam mendorong penyelesaian konflik Myanmar yang tetap menjadi misi bersama negara-negara ASEAN hingga saat ini.

Apabila ditarik benang merahnya, satu hal yang hendak didorong Presiden Jokowi melalui upayanya mendamaikan sejumlah konflik antarnegara adalah pentingnya pihak berkonflik duduk bersama untuk berunding dan mencari jalan tengah penyelesaian.

Ia pun berupaya menegaskan supaya konflik diakhiri dengan pendekatan yang diamini semua pihak dan bukan melalui solusi sepihak semata.

Terkait konflik Rusia-Ukraina, misalnya, Indonesia memutuskan abstain dan tak menandatangani Komunike Bersama dari konferensi tingkat tinggi (KTT) perdamaian Ukraina di Swiss pada pertengahan Juni 2024.

Kementerian Luar Negeri RI saat itu menyatakan bahwa Indonesia memandang komunike tersebut akan “lebih efektif apabila disusun secara inklusif dan berimbang”. Pasalnya, Rusia tidak disertakan dalam penyelenggaraan KTT tersebut.

Indonesia pun terus mendorong penyelesaian konflik Myanmar melalui mekanisme Troika ASEAN dan Konsensus Lima Poin, yang salah satu isinya menyerukan dilaksanakannya dialog yang melibatkan semua pihak berkonflik. Hal ini jadi semakin mendesak mengingat Myanmar masih belum menunjukkan komitmennya mengimplementasikan konsensus itu.

Melalui upaya diplomasi nasional yang dipimpin Presiden Jokowi, Indonesia terus menyuarakan penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan yang memenuhi harapan pihak-pihak terkait, namun dengan tak lupa untuk terus membela bangsa yang tertindas.

Dengan landasan politik luar negeri bebas dan aktif yang merangkul siapapun, Indonesia pun memiliki kredibilitas yang kuat sebagai negara yang mampu berperan sebagai penengah dalam konflik antara negara maupun regional.

Tak dapat dipungkiri, 10 tahun merupakan waktu yang lama untuk masa kepemimpinan seorang kepala negara. Masa sedasawarsa tersebut bahkan sudah bisa diakui sebagai sebuah era tersendiri.

Selama membaktikan diri bagi Indonesia, keputusan yang ditempuh Presiden Jokowi tak hanya berdampak signifikan bagi pembangunan Indonesia, namun juga bagi pemajuan kedamaian kawasan maupun dunia.

Tutup

Melewati ujian demokrasi

Oleh Narda Margaretha Sinambela
Melewati ujian demokrasi
Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Bandara Wamena, Jayawijaya, Papua, Sabtu (13/4/2019). Logistik Pemilu 2019 tersebut didistribusikan lewat udara dengan menggunakan helikopter ke kabupaten Yalimo yakni di distrik Welare dan Benawa. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/aww.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan sosok sentral dalam perpolitikan Indonesia selama satu dekade terakhir. Sebagai presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi telah memimpin negeri ini sejak 20 Oktober 2014.

Harus diakui bahwa Jokowi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara terutama terkait pemilu dan demokrasi.

Kinerja penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, Pilkada Serentak 2020, dan Pemilu 2024 memainkan peran krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.

Terkait pelaksanaan Pemilu, Indonesia dihadang ujian besar saat pelaksanaan Pemilu Serentak pada 2019 dan Pilkada Serentak pada 2020.

Pemilu 2019 merupakan ujian besar bagi penyelenggara pemilu karena ini adalah kali pertama Indonesia mengadakan pemilu serentak, yaitu pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam satu hari.

Meski demikian, bangsa Indonesia berhasil melewati ujian demokrasi itu dengan baik. Bahkan tingkat partisipasi pemilih mencapai rekor tertinggi dalam sejarah pemilu di Indonesia, yaitu 81,97 persen.

Sosialisasi yang gencar dilakukan oleh KPU serta berbagai inisiatif untuk menjangkau pemilih muda dan marginal turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi ini.

Pemilu serentak bukannya tanpa hambatan. Kompleksitas pemilu ini membuat beban kerja sangat berat, terutama di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU mencatat sekitar 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit akibat kelelahan setelah bekerja selama berjam-jam di hari pemungutan suara. Ini mengundang kritik terkait manajemen waktu dan kesejahteraan petugas TPS, meskipun KPU telah menyatakan melakukan evaluasi dan memberikan santunan bagi keluarga korban.

Namun, secara umum, penyelenggara pemilu berhasil menyelesaikan tugas ini dengan aman dan tepat waktu, meskipun ada sejumlah masalah teknis.

Pada pemilu tahun itu pula KPU memperkenalkan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) untuk meningkatkan transparansi penghitungan suara. Teknologi ini memungkinkan publik memantau perolehan suara secara real-time.

Meski inovatif, Situng tidak terlepas dari kritik. Beberapa pihak meragukan akurasi dan keamanan sistem ini, yang menimbulkan isu terkait potensi manipulasi data. Meski begitu, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan bahwa tidak ada bukti kuat kecurangan sistemik yang bisa mempengaruhi hasil pemilu.

KPU juga mulai memperkenalkan inovasi dalam bentuk rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan manusia dalam proses penghitungan suara. Inisiatif ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara luas, tetapi diharapkan menjadi langkah maju dalam modernisasi proses pemilu di masa depan.

Melewati ujian demokrasi
Personel TNI/Polri dan petugas pemilu membawa logistik Pemilu 2024 di dermaga Tangkiling, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (13/2/2024). KPU Kota Palangka Raya mendistribusikan logistik Pemilu 2024 berupa lima kotak suara, empat bilik suara dan berbagai kelengkapan logistik lainya untuk 260 Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan transportasi kapal motor ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kanarakan melalui jalur Sungai Rungan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.

Seperti halnya pada pemilu-pemilu sebelumnya, distribusi logistik masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan daerah dengan medan yang sulit, seperti Papua dan beberapa wilayah di Nusa Tenggara dan Kalimantan. Meski demikian, KPU boleh dibilang berhasil mendistribusikan logistik pemilu secara merata, terlepas dari adanya keterlambatan di beberapa daerah.

Sementara itu, dalam mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu memainkan peran kunci dalam menangani pelanggaran dan memastikan pemilu berjalan sesuai aturan. Pada Pemilu 2019, Bawaslu menangani banyak laporan terkait politik uang dan kampanye hitam.

Tentu saja, Bawaslu juga tidak terlepas dari kritik. Misalnya, isu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, badan pengawas pemilu ini dinilai tidak mengambil tindakan tegas.

Tuduhan kecurangan pemilu muncul pada pemilu 2019, terutama dari pihak oposisi yang menuding adanya ketidakadilan dalam proses penghitungan suara. Kasus ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi, tetapi setelah pengkajian yang mendalam, MK memutuskan tidak ada bukti substansial yang mendukung tuduhan tersebut, dan keputusan tetap mengesahkan hasil pemilu. Meski begitu, isu ini menimbulkan ketegangan politik dan mempengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas KPU.

DKPP menerima banyak pengaduan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas KPU dan Bawaslu. DKPP berperan sebagai pengadil bagi penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik. DKPP menangani berbagai kasus, termasuk dugaan ketidaknetralan atau malpraktik yang dilakukan petugas KPU dan Bawaslu.

DKPP telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah anggota KPU dan Bawaslu yang dinyatakan melanggar kode etik. Pada 2019, misalnya, DKPP memecat beberapa anggota KPU daerah karena terbukti melanggar aturan etika, yang menunjukkan peran penting lembaga ini dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Pilkada Serentak 2020

Melewati ujian demokrasi
Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 16, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (28/4/2021). KPU Kota Banjarmasin melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 juga menjadi ujian berat bagi penyelenggara Pemilu. Ketika itu Indonesia, dan juga dunia, tengah dilanda pandemi COVID-19. Pilkada Serentak yang melibatkan 270 daerah, termasuk 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota itu menghadapi tantangan yang sangat unik karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.

Awalnya, Pilkada 2020 dijadwalkan pada September, namun karena pandemi, akhirnya ditunda ke Desember 2020. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi KPU, Bawaslu, dan pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan.

KPU menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat selama pemilu. Ini termasuk kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, penyediaan tempat cuci tangan di TPS, dan penggunaan sarung tangan oleh petugas. Pemilih juga diminta membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar kehadiran, dan pengukuran suhu tubuh dilakukan di pintu masuk TPS.

Meskipun protokol sudah diterapkan, ada kekhawatiran bahwa pemilu ini dapat menjadi klaster penularan COVID-19. Namun, setelah evaluasi, tidak ditemukan peningkatan signifikan dalam kasus COVID-19 yang diakibatkan langsung oleh proses pemungutan suara.

Dalam kondisi pandemi, sosialisasi kepada masyarakat menjadi lebih sulit karena adanya pembatasan sosial. KPU harus mengadopsi pendekatan digital, menggunakan media sosial, iklan digital, dan penyuluhan online untuk menggantikan sosialisasi tatap muka. Meskipun demikian, upaya ini tidak sepenuhnya menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama di daerah dengan akses internet terbatas.

Meski dilaksanakan di tengah pandemi, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 tetap cukup tinggi, mencapai 76,09 persen hanya sedikit di bawah target KPU yaitu 77,5 persen. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap bersemangat menggunakan hak pilihnya, meskipun ada risiko kesehatan.

Karena pandemi, KPU harus berinovasi untuk mengurangi kontak fisik selama proses pemilihan. Selain protokol kesehatan yang ketat, beberapa inovasi lain juga diimplementasikan, seperti peningkatan penggunaan teknologi untuk penghitungan suara dan penyebarluasan informasi melalui platform digital.

Kesehatan dan keselamatan petugas pemilu menjadi perhatian serius selama Pilkada 2020. KPU memastikan semua petugas TPS dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan, dan face shield. Meski begitu, beberapa petugas masih saja terinfeksi COVID-19, meski angka infeksinya tidak setinggi yang dikuatirkan.

Bawaslu tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas, terutama dalam memastikan protokol kesehatan dijalankan selama kampanye dan pemungutan suara. Namun, terdapat sejumlah pelanggaran protokol kesehatan, terutama saat kampanye, di mana beberapa kandidat melanggar ketentuan dengan mengadakan pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Pemilu 2024

Melewati ujian demokrasi
Pekerja membawa logistik Pemilu 2024 mengunakan perahu motor yang akan didistribusikan ke Pulau Bulang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/2/2023). KPU Kota Batam menargetkan pendistribusian logistik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 di daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T) yakni Pulau Bulang, Pulau Galang, Pulau Belakangpadang dan Pulau Ngenang selesai pada 8 Februari 2024 dengan menggunakan transportasi laut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.

Pelaksanaan Pemilu 2024 berhasil diselenggarakan dengan baik oleh KPU, Bawaslu dan DKPP. Dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 25 Maret 2024, Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadwal meskipun masih ada tantangan dalam hal penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU berhasil melaksanakan tahap-tahap krusial seperti penyusunan daftar pemilih, logistik, hingga pemungutan suara, sementara Bawaslu berperan dalam pengawasan dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar. Namun, beberapa evaluasi terkait pelanggaran atau potensi sengketa masih perlu diperhatikan untuk pemilu yang lebih berkualitas di masa depan.

Selain itu, partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya yang menunjukkan kesadaran publik akan pentingnya pemilu juga semakin tinggi. KPU mencatat tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 di atas 81 persen, melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni 79,5 persen.

Dampak dari tingginya partisipasi pemilih, yaitu menunjukkan keberhasilan pelaksanaan pemilu, meningkatkan legitimasi terhadap pemerintahan dan perwakilan rakyat, dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Ada beragam upaya yang dilakukan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Pertama, melakukan edukasi langsung ke sekolah, perguruan tinggi dan pondok pesantren. Kedua, mengajak organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Ketiga, menyebarluaskan informasi kepemiluan melalui berbagai kanal media daring. Keempat, melakukan sosialisasi kepada organisasi profesi, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Kelima, menggelar program menarik untuk pemilih, seperti lomba membuat video edukasi pemilih.

KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilu 2024. Hal itu dilakukan demi transparansi penyelenggaraan pemilu terhadap publik, terutama dalam hal pengunggahan foto asli Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Sirekap pada Pemilu 2024 pun lebih mutakhir dibandingkan Pemilu 2019. Pasalnya, Sirekap dapat bekerja dalam dua kondisi, yakni ada jaringan internet dan tak ada jaringan internet atau blank spot.

Bawaslu juga mencatat ada 1.953 laporan yang diterima selama Pemilu 2024. Namun, ada 734 temuan dari beberapa jenis pelanggaran yang ada selama penyelenggaraan pemilu lalu. Bawaslu senantiasa mengajak semua pihak agar dapat semakin mengeratkan kerja sama.

Jokowi juga memutuskan untuk menaikkan tunjangan insentif anggota KPU di seluruh Indonesia sebesar 50 persen. Dia pun meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU karena tunjangan insentif anggota KPU tidak mengalami kenaikan sejak 2014.

KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki peran masing-masing yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu di era pemerintahan Jokowi. Secara umum, kinerja mereka menunjukkan adaptasi yang baik, terutama dalam menghadapi tantangan besar seperti Pemilu Serentak 2019 yang sangat kompleks dan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi dan Pemilu 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan penyelenggaraan pilkada meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda.

Meski ada beberapa kritik terkait penanganan pelanggaran dan efektivitas pengawasan, ketiga lembaga ini tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga proses demokrasi yang transparan, jujur, dan adil di Indonesia.

Tutup

Dana bantuan perkuat parpol

Oleh Rio Feisal
Dana bantuan perkuat parpol
Peserta membawa bendera partai politik saat Kirab Pemilu Tahun 2024 bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Acara yang digagas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tersebut menjadi media kampanye pemilu damai, edukasi politik serta mengajak masyarakat berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/nym.

Kerja nyata yang dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam aspek penguatan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi adalah menaikkan dana bantuan partai.

Kenaikan dana bantuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018, dan diundangkan pada 5 Januari 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yasonna Laoly.

Kenaikan dana dimaksudkan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai yang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik maupun masyarakat. Selain itu, dana bantuan dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.

Sementara itu, anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai politik tingkat pusat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai politik tingkat daerah.

Dalam riwayatnya, pemberian dana bantuan untuk partai politik oleh Pemerintah pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Nilai bantuan yang diberikan adalah Rp1.000 per suara sah.

Akan tetapi, PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik membuat nilai bantuan turun menjadi Rp108 per suara sah.

Oleh sebab itu, PP Nomor 1 Tahun 2018 yang kembali menaikkan nilai bantuan sebanyak Rp1.000 per suara menegaskan komitmen Pemerintahan Jokowi dalam memperkuat partai politik maupun pendidikan politik di Indonesia.

Komitmen itu juga merupakan bukti kerja nyata Pemerintahan Jokowi untuk memfasilitasi masyarakat mendapatkan pendidikan politik di luar pendidikan formal.

Secara rinci, PP Nomor 1 Tahun 2018 mengatur memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah. Kemudian, bantuan sebesar Rp1.200 per suarah sah untuk partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk yang meraih kursi di DPRD Kabupaten/Kota.

Kerja nyata yang tidak instan

Bila ditelisik, kerja nyata Presiden Jokowi untuk memperkuat salah satu pilar demokrasi, yakni partai politik, sudah digaungkan pada tahun pertamanya menjabat.

Ketua DPR RI Setya Novanto pada 10 Maret 2015 menyatakan pihaknya dan Pemerintah telah mengadakan pembicaraan mengenai bantuan dana partai politik. Kenaikan bantuan dianggap penting agar partai politik tidak mencari alternatif pembiayaan dengan korupsi.

Dana bantuan perkuat parpol
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) berdoa bersama para Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai dalam acara penandatangani berita acara serah terima hibah bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, Kamis (6/10/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyalurkan anggaran hibah bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta sebesar Rp27 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 24 Juni 2015 menyatakan Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan bantuan untuk partai politik, tetapi masih perlu dibahas dengan sejumlah kementerian. Hal ini mempertimbangkan anggaran negara yang masih berfokus kepada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sehingga, kenaikan bantuan untuk partai politik belum dapat dilaksanakan pada 2015, dan direncanakan diterapkan pada 2016.

Namun, pada 2016 bantuan tersebut belum dapat diwujudkan. Mendagri Tjahjo Kumolo pada 28 Agustus 2017 menjelaskan bahwa anggaran negara belum memungkinkan mengalokasikan kenaikan bantuan untuk partai politik.

Akan tetapi, hadirnya Sri Mulyani dalam Pemerintahan Jokowi sebagai Menteri Keuangan sejak 27 Juli 2016, dan perekonomian tanah air yang dinilai stabil, membuka kesempatan kenaikan anggaran untuk partai politik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Agustus 2017 juga telah menetapkan usulan besaran bantuan kepada partai politik yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Hingga akhirnya PP Nomor 1 Tahun 2018 ditetapkan oleh jokowi pada saat pemerintahannya memasuki tahun keempat.

Presiden Jokowi pada saat menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-45 Partai Persatuan Pembangunan di Kota Semarang, Jawa Tengah, 14 April 2018, mengatakan kehadiran partai politik sangat penting.

Ia menekankan partai politik tidak hanya untuk rekrutmen politik atau menyongsong pemilihan anggota legislatif maupun eksekutif, tetapi juga mencakup komunikasi politik maupun menyosialisasikan nilai-nilai politik yang penuh dengan etika kepada masyarakat.

Adapun pada PP Nomor 1 Tahun 2018 turut menjelaskan paling sedikit 60 persen bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik.

Kegiatan politik yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat; serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Kegiatan pendidikan politik dapat berupa pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI; pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika dan budaya politik; serta pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Kegiatan pendidikan politik tetap harus memperhatikan keadilan maupun kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik yang sesuai dengan Pancasila.

Oleh sebab itu, langkah Jokowi selama menjadi Presiden untuk menaikkan dana bantuan partai politik dinilai sebagai langkah yang tepat agar kebutuhan pendidikan politik warga negara dapat terus berlangsung.

Pendidikan politik penting agar warga negara selalu berpartisipasi untuk pembangunan dengan tujuan Indonesia maju, atau mewujudkan salah satu cita-cita bersama saat ini, yakni Indonesia Emas 2045.

Kaderisasi

Dana bantuan perkuat parpol
Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (tengah) dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono menyapa warga dan para pendukung saat berjalan menuju Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

Sayangnya, meskipun bantuan dana kepada partai politik ditingkatkan, pada masa 10 tahun Pemerintahan Jokowi terdapat permasalahan mandeknya kaderisasi.

Partai-partai politik di Indonesia dinilai mengalami kemandekan proses kaderisasi yang ditandai dengan tidak adanya figur-figur baru yang menjabat ketua umum partai politik.

Mulai dari partai yang sempat menaungi Jokowi, PDI Perjuangan. Selama 2014-2024, jabatan ketua umum masih diemban oleh mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Hal yang sama dialami Partai Gerindra dengan Prabowo Subianto, Partai NasDem dan Surya Paloh, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa, hingga Zulkifli Hasan di Partai Amanat Nasional. Saat ini, partai-partai tersebut merupakan lima dari delapan partai yang lolos ke Senayan atau DPR RI.

Tiga partai lainnya, yakni Partai Demokrat diketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono yang merupakan putra dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga tidak tepat untuk disebut kaderisasi partai telah berjalan dengan baik.

Berikutnya, Partai Golkar. Secara kasat mata, kaderisasi pimpinan partai dapat dinilai berjalan dengan baik. Walaupun demikian, sempat ada dualisme kepemimpinan pada 2014 hingga 2016 antara kubu Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.

Terakhir, Partai Keadilan Sejahtera, dinilai menjalankan kaderisasi dengan baik, yakni Anis Matta yang digantikan Muhammad Sohibul Iman. Kemudian, Ahmad Syaikhu meneruskan kepemimpinan sebagai Presiden PKS.

Lemahnya kaderisasi partai politik tidak hanya tercermin dalam jabatan ketua umum saja, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah.

Pada 2015, ada tiga calon tunggal dari total 271 daerah. Kemudian, Pilkada 2017 bertambah menjadi sembilan calon tunggal di 101 daerah, 16 calon tunggal dari 171 daerah di Pilkada 2018, serta 25 calon tunggal dari 270 daerah pada Pilkada 2020.

Adapun Pilkada 2024 juga sempat terdapat 41 calon tunggal dari 545 daerah, tetapi berpotensi berkurang menjadi 35 calon tunggal.

Data tersebut menunjukkan kaderisasi partai politik di beberapa daerah masih kurang, dan perlu untuk ditingkatkan agar angka calon tunggal bisa ditiadakan.

Selain kaderisasi, Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun menunjukkan lemahnya oposisi. Pada masa 2014-2019, hanya tersisa Gerindra, Demokrat, dan PKS, sedangkan PAN dan Golkar memutuskan bergabung ke pemerintahan.

Untuk masa 2019-2024, hanya ada PKS saja setelah Demokrat memutuskan bergabung ke pemerintahan pada tahun ini.

Minimnya oposisi dinilai membuat tidak adanya check and balances terhadap pemerintahan yang berjalan.

Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun terakhir ini dinilai membawa dampak positif untuk pendidikan politik di Indonesia, tetapi masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki, seperti kaderisasi.

Tutup

Modernisasi untuk investasi

Oleh Genta Tenri Mawangi
Modernisasi untuk investasi
Presiden Joko Widodo meninjau KRI Imam Bonjol 383 usai memimpin rapat rapat terbatas tentang Natuna di atas kapal perang tersebut saat berlayar di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (23/6). KRI Imam Bonjol adalah kapal yang digunakan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) untuk menangkap kapal Cina yang diduga menangkap ikan di perairan Natuna beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Setpres-Krishadiyanto/aww/16.

Dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya mencakup ancaman tradisional, tetapi mulai meluas pada ancaman modern yang melibatkan kecerdasan buatan, bahkan ancaman biologis sebagaimana yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, sejak periode pertama pemerintahannya yang berlanjut pada periode kedua, Presiden Jokowi menunjukkan komitmen dan konsistensinya memperkuat postur pertahanan negara sebagaimana yang dia tetapkan dalam dua peraturan presiden, yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021.

Dua peraturan presiden itu kemudian dijalankan oleh dua menteri pertahanan berlatar militer, yaitu Jenderal TNI (Purn.) Ryamizad Ryacudu pada periode pertama pemerintahan Jokowi, kemudian berlanjut kepada Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto pada periode kedua pemerintahan Jokowi.

Presiden Jokowi dalam pedoman kebijakan pertahanan yang dia buat menyoroti beberapa aspek penguatan postur pertahanan, yang di antaranya mencakup melanjutkan kebijakan modernisasi alutsista TNI, meningkatkan profesionalisme TNI, membentuk komponen cadangan, meningkatkan penguasaan terhadap teknologi pertahanan dan meningkatkan kemandirian industri pertahanan dalam negeri, serta mengintegrasikan kekuatan pertahanan tiga matra TNI untuk menunjang kebijakan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Keinginan Presiden Jokowi meningkatkan kekuatan pertahanan Indonesia itu kemudian diwujudkan secara bertahap dalam 10 tahun terakhir. Langkah itu menjadi mutlak mengingat situasi geografis Indonesia yang strategis, kemudian situasi geopolitik dunia yang dalam beberapa tahun terakhir masih diliputi ketegangan dan adu unjuk kekuatan militer negara-negara kuat seperti China, Amerika Serikat, dan pakta pertahanan negara-negara Barat misalnya seperti AUKUS (Australia, Inggris, dan AS).

Modernisasi alutsista TNI

Modernisasi untuk investasi
Komandan FlightOps A Skadron Udara 31 Halim Perdanakusuma Mayor Pnb Aleg Chandra Mardika memberi hormat sembari mengibarkan bendera Merah Putih dari atas pesawat C130J-30 Super Hercules A-1343 saat tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kedatangan unit ketiga dari lima pesawat C130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan itu nantinya akan ditempatkan di Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma untuk melaksanakan tugas-tugas TNI AU dalam mendukung angkutan udara, baik untuk misi operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP) dengan kemampuan membawa beban maksimal hingga mencapai 20ribu kilogram. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Dalam deretan kebijakan pertahanan pemerintahan Presiden Jokowi, modernisasi alutsista menjadi salah satu agenda prioritas, mengingat Presiden berupaya mewujudkan TNI sebagai kekuatan yang punya daya tangkal serta mampu menghadapi ancaman perang yang berlarut. Keinginan mewujudkan kekuatan yang punya daya tangkal itu pun diwujudkan dalam berbagai pembelian alutsista baru terutama yang ditujukan untuk memperkuat matra udara dan matra laut TNI yang menjadi garda terdepan menangkal ancaman-ancaman dari luar.

Bahkan, jika mengamati rencana pembelian sejumlah alutsista dalam beberapa tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi juga serius membentuk kekuatan TNI yang berproyeksi ke luar (outward looking), yang artinya kekuatan TNI punya kemampuan untuk bertempur di luar wilayah Indonesia.

Kebijakan membeli alutsista baru, terutama yang berteknologi tinggi itu, bukan tanpa halangan. Ragam kritik juga mewarnai belanja alutsista baru yang dijalankan. Debat antara belanja alutsista versus peningkatan kesejahteraan publik (gun vs butter) pun sempat menjadi komoditas politik khususnya saat memasuki masa Pilpres 2024. Anggaran pertahanan yang dari tahun ke tahun trennya naik pun kerap menjadi sorotan beberapa kelompok, terutama dari organisasi masyarakat sipil.

Namun, perdebatan untuk menentukan salah satu yang menjadi prioritas pada akhirnya kontraproduktif karena luput mempertimbangkan peran penting pertahanan negara yang fungsinya tidak sekadar menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, tetapi juga menjaga kepentingan nasional, yang dimensinya menjangkau sektor-sektor di luar pertahanan, yaitu kepentingan ekonomi, politik, sosial, dan budaya nasional.

Pemenuhan kekuatan pokok minimum (MEF) secara bertahap terus dilakukan semasa pemerintahan Presiden Jokowi. Sejak periode pertama pemerintahannya, pemenuhan MEF terus berjalan hingga saat ini mendekati akhir masa kerja periode kedua pemerintahan Jokowi. Rata-rata pencapaian MEF untuk memperkuat tiga matra TNI mendekati 70 persen. Targetnya, pemenuhan kekuatan pokok minimum itu tuntas pada akhir 2024.

Dari matra udara, belanja alutsista penting yang menjadi sorotan, di antaranya pembelian 42 unit pesawat tempur generasi 4.5 Rafale dari Dassault Aviation Perancis, lima pesawat angkut C-130 J Super Hercules buatan Lockheed Martin Amerika Serikat, ada juga delapan helikopter angkut berat Airbus H225M yang perakitan dan kustomisasinya dikerjakan oleh perusahaan plat merah PT Dirgantara Indonesia (DI).

Kemudian ada program pembaruan Falcon Star-Enhance Mid Life Update (eMLU) untuk 10 pesawat tempur F-16 TNI AU, dua pesawat angkut Airbus A400M, limaTNI unit pesawat angkut Casa NC-212i buatan PT DI, delapan unit drone tempur CH-4 Rainbow buatan China Academy of Aerospace Aerodynamics (CASC), Radar Leonardo RAT-31 DL/M yang mampu mendeteksi rudal nuklir buatan Italia, dan 25 radar baru yang 13 di antaranya radar Ground Control Interception (GCI) GM-403 buatan Thales Perancis bekerja sama dengan PT Len Industri dan 12 lainnya buatan Retia dari Ceko.

Pemerintah Indonesia saat ini juga bekerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan dan Korea Aerospace Industry membangun pesawat tempur generasi 4.5 KF-21 Boramae.

Kementerian Pertahanan RI terutama di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga membidik untuk memborong 24 unit pesawat tempur generasi 4.5 F-15EX buatan Boeing, kemudian 24 helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk, dan empat unit helikopter H145 yang produksinya bakal dikerjakan bersama-sama oleh Airbus dan PT DI. Kemudian, ada juga rencana mendatangkan sejumlah drone tempur dari Turki, terutama yang berkemampuan MALE, di antaranya Anka dari Turkish Aerospace Industries dan Bayraktar dari Baykar Technology. Alutsista lain yang juga dibidik untuk memperkuat TNI Angkatan Udara, di antaranya pesawat berkemampuan deteksi pesawat, kapal, dan objek-objek bergerak lainnya dalam jarak jauh, serta punya fungsi komando dan kendali (AWACS), pesawat pengisian bahan bakar (MRRT), dan drone tempur berbasis satelit sehingga mampu mendukung pertempuran udara jarak jauh (BVR).

Dari matra laut, selama 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi beberapa pembelian alutsista penting mencakup dua kapal selam Scorpene Evolved buatan Naval Group Perancis yang produksinya nanti bekerja sama dengan galangan kapal dalam negeri PT PAL di Surabaya, kemudian program modernisasi 41 kapal perang TNI AL yang dipimpin oleh PT PAL dan melibatkan galangan-galangan kapal dalam negeri.

Ada juga pembelian dua kapal patroli lepas pantai (PPA) yang dapat ditingkatkan fungsinya menjadi fregat buatan galangan kapal Italia Fincantieri, pembangunan dua Fregat Merah Putih di galangan PT PAL yang bekerja sama dengan Babcock Inggris, sistem evakuasi kapal selam (SRVS) SRV-F Mk.3 buatan Submarine Manufacturing & Products (SMP) Inggris, dua kapal selam kelas Chang Bogo KRI Ardadedali-404 dan KRI Alugoro-405, kemudian dua kapal pemburu ranjau (MCMV) buatan galangan kapal Jerman Abeking Rasmussen Shipyard yang keduanya diberi nama KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, dua kapal berkemampuan hidro-oseanografi buatan OCEA Perancis KRI Rigel-933 dan KRI Spica-934.

Dalam pemenuhan alutsista laut selama 10 tahun terakhir, TNI AL juga diperkuat berbagai jenis kapal perang permukaan dan kapal tunda (tugboat) hasil produksi dalam negeri, di antaranya korvet KRI Bung Karno-369 yang dibangun oleh galangan PT Karimun Anugrah Sejati di Batam, dua kapal patroli lepas pantai (OPV) 90 meter buatan PT Daya Radar Utama di Lampung yang diberi nama KRI Lukas Rumkorem-392 dan KRI Raja Haji Fisabilillah-391.

Kemudian beberapa kapal patroli cepat 60 meter seperti KRI Dorang-874, KRI Bawal-875, KRI Marlin-877, KRI Tuna-876, KRI Hampala-880, KRI Lumba-Lumba-881, kapal patroli cepat 40 meter seperti KRI Cakalang-852, KRI Tahitu-853, KRI Layaran-854, KRI Madidihang-855, KRI Butana-878, KRI Selar-879, KRI Torani-860, KRI Gulamah-869, KRI Escolar-871, dua kapal patroli keamanan laut Patkamla Jefman iii-14-1 dan Patkamla Matan.

TNI AL, dalam periode 10 tahun terakhir, juga diperkuat sejumlah kapal tunda buatan dalam negeri, yaitu kapal-kapal yang menggunakan nama gunung/puncak tertinggi seperti TD Irau, TD Umsini, TD Gunung Ranai, TD Galunggung, dan TD Malabar. Kemudian, ada juga kendaraan taktis Mobile EM Radar yang mampu mendeteksi objek bergerak dan menangkal ancaman drone untuk Marinir.

Dalam 20 tahun ke depan, sebagaimana dicanangkan oleh TNI Angkatan Laut dalam postur kekuatan TNI AL 2025—2044, TNI AL juga membidik berbagai jenis alutsista lain untuk memperkuat Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT), yaitu penambahan fregat-fregat baru, pesawat dan kapal nirawak, tambahan kapal selam, sistem pertahanan pantai Coastal Defence, tambahan kapal-kapal angkut berjenis landing platform dock (LPD) dan landing ship tank (LST), kapal-kapal perusak (destroyer), drone berkemampuan MALE seperti ANKA dan Bayraktar, pesawat patroli maritim serbaguna (MPA) P-6, kapal berjenis landing helicopter dock (LHD), tank-tank tempur amfibi (AAV) Marinir.

Kemudian dari matra darat, beberapa belanja alutsista yang menjadi sorotan dalam 10 tahun terakhir, di antaranya 10 tank medium Harimau yang diproduksi di Bandung oleh PT Pindad bekerja sama dengan FNSS Turki, kemudian kendaraan tempur dan kendaraan taktis yang juga buatan PT Pindad, yaitu tujuh unit ranpur Badak 6x6, 26 unit Anoa 6x6, 10 unit rantis Komodo 4x4, dan ada juga 22 unit kendaraan tempur Pandur II 8X8 buatan Ceko bekerja sama dengan PT Pindad, 40 unit kendaraan taktis Maung yang juga buatan Pindad, beberapa kendaraan serang ringan (ILSV) J-Force buatan perusahaan dalam negeri PT Jala Berikat Nusantara Perkasa yang didukung juga oleh PT DI, 18 unit M3 Amphibious Rig, tiga unit rantis kelompok komando, lima unit rantis trackway dan dua unit recovery vehicle.

Tidak hanya itu, ada juga delapan unit helikopter serang AH-64E Apache buatan Boeing Amerika Serikat, sembilan helikopter serbu Bell 412EPI buatan Bell Textron Inc bekerja sama dengan PT DI, dan 12 unit helikopter serbu ringan Fennec buatan PT DI dan Airbus Helicopters yang empat di antaranya telah diterima oleh TNI Angkatan Darat pada awal 2024. Kemudian ada juga senjata-senjata teknologi terbaru buatan dalam negeri dan luar negeri, rudal dan meriam, sistem peluncur rudal dan penangkal rudal.

Sejumlah alutsista baru TNI itu dalam periode 10 tahun ini juga telah menjalani berbagai misi penting, salah satunya penerjunan langsung bantuan untuk Gaza dari rakyat Indonesia menggunakan pesawat C-130 J Super Hercules TNI Angkatan Udara. Di kawasan Asia Tenggara, hanya ada dua negara yang menerjunkan bantuannya secara langsung ke Gaza, yaitu Singapura dan Indonesia.

Terlepas dari tingginya kerawanan dan bahaya yang dihadapi, mengingat Indonesia tak punya hubungan diplomatik dengan Israel untuk melintas di wilayah udara Gaza, pesawat C-130 J Super Hercules TNI AU itu bekerja sama dengan Angkatan Udara Lebanon (RJAF) pada 9 April 2024 berhasil menurunkan 20 paket bantuan dari udara yang masing-masing bobotnya 160 kilogram. Bantuan itu berisi makanan, air mineral, dan obat-obatan, serta peralatan medis untuk rakyat Gaza yang saat ini menghadapi gempuran terus-menerus dari militer Israel (IDF) sejak Oktober 2023.

Kemandirian industri pertahanan

Upaya pemerintahan Presiden Jokowi memodernisasi alutsista TNI dengan mengakuisisi teknologi buatan luar negeri juga mengemban misi penting, yaitu membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menekankan pesan itu, termasuk saat peringatan HUT Ke-78 TNI pada 5 Oktober 2023 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Presiden Jokowi menekankan belanja alutsista harus mengutamakan produk dalam negeri, memperhatikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan jika teknologi itu dibeli dari luar negeri, maka harus ada kerja sama alih teknologi (ToT/offset) dengan industri pertahanan dalam negeri. Instruksi itu pun sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, khususnya dalam Pasal 43. Kemudian, aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri.

Instruksi Presiden yang menghendaki belanja alutsista menjadi instrumen investasi untuk industri pertahanan dalam negeri pun menuai hasil. Direktur Utama Holding BUMN Pertahanan Defend ID Bobby Rasyidin mengungkap adanya pertumbuhan kontrak menjadi 29,7 persen pada 2023 dibandingkan dengan angka pada 2022, dan ada peningkatan pendapatan sebesar 28 persen pada 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan positif laporan keuangan Defend ID itu juga ditemukan pada laba bersih yang melonjak 56 persen pada 2023 dibandingkan dengan angka pada 2022, kemudian aset perusahaan naik 19 persen, dan entitas perusahaan naik 35 persen.

"Arus kas di kelima entitas ini semuanya positif. Ini menunjukkan kinerja yang sangat positif. Tidak ada satu pun entitas dalam Defend ID yang mempunyai kinerja keuangan yang negatif," kata Bobby saat jumpa pers di Jakarta pada 1 Juli 2024.

Defend ID merupakan holding lima BUMN sektor pertahanan yang terdiri atas PT Len Industri sebagai perusahaan induk, dan PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Dahana. Holding itu diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 2 Maret 2022, dan sejak pendiriannya itu, Defend ID mengincar untuk masuk dalam Top 50 Global Defence Company. Bobby pada sesi jumpa pers itu menyebut posisi Defend ID pada 2024 ada di urutan ke-76, naik 10 peringkat jika dibandingkan dengan posisinya pada 2022 yaitu urutan ke-86.

Demi mewujudkan itu, membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri pun menjadi misi utama Defend ID. Dalam beberapa proyek pengadaan alutsista dari luar negeri, misalnya dalam pembelian radar GCI buatan Thales, Bobby menyebut perakitan akhirnya dikerjakan di Len Techno Park di Subang, Jawa Barat. Terkait itu, PT Len juga mampu memproduksi komponen utama radar yang disebut Octopath.

Sementara dari pembelian pesawat terutama dari Airbus Helicopters, PT Dirgantara Indonesia juga terlibat dalam perakitan, pembuatan beberapa komponen, serta pemeliharaan dan perbaikan (MRO). Pasalnya, PT DI saat ini telah memiliki fasilitas perakitan yang disebut Helicopter Completion Assembly, kemudian di PT DI Aerostructure, perusahaan itu juga masuk dalam rantai pasok komponen pesawat-pesawat Airbus, khususnya untuk tail boom, ekor, dan fuselage. Kemudian untuk kemampuan PT PAL, galangan kapal plat merah itu juga terlibat dalam membangun kapal selam KRI Alugoro-405 di Surabaya bekerja sama dengan Daewoo Shipbuilding and Marine Engineering Co Ltd (DSME). PT PAL pun saat ini dalam proses membangun dua fregat bekerja sama dengan Babcock Inggris yang proyeknya disebut dengan nama Fregat Merah Putih.

Bobby mengungkap desain Fregat Merah Putih pun dikerjakan bersama-sama oleh PT PAL, Babcock, dan Turki -- mengingat untuk persenjataan kapal direncanakan bakal bekerja sama dengan Rocketsan. "Kita bangga karena tidak membeli lisensi, tetapi kita melahirkan desain sendiri," kata Bobby.

Pekerjaan rumah ke depan

Direktur Operasional Defend ID Tazar Marta Kurniawan, dalam acara diskusi bersama beberapa media bidang pertahanan di Jakarta bulan ini, pun menyebut pembentukan holding pertahanan itu menjadi salah satu pencapaian pemerintahan Presiden Jokowi dalam 10 tahun terakhir. Pasalnya, keberadaan holding membuat kelembagaan industri pertahanan plat merah semakin unggul tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kawasan, dan dunia.

Namun, dia yakin ke depan tata kelola industri pertahanan dan pengadaan alutsista masih perlu dibenahi untuk menjadi lebih baik. Beberapa pembenahan yang menurut dia perlu dilakukan, di antaranya transformasi kelembagaan dan membentuk desain besar (grand design) arsitektur industri pertahanan. Keduanya, dia berpendapat dibutuhkan demi menghimpun kekuatan baik itu industri, lembaga penelitian dan pengembangan, ataupun kampus, sehingga kemampuan memproduksi dan berinovasi itu tidak tercecer.

Dia menyebut di negara-negara seperti Korea Selatan, Turki, Perancis, dan Uni Emirat Arab, ada satu lembaga negara yang memang ditugaskan khusus untuk membangun dan mengkonsolidasikan pengadaan alutsista dan alat pertahanan dan keamanan (alpahankam), membangun industri pertahanan dalam negeri, dan menghimpun berbagai inovasi yang dibuat oleh industri dan lembaga lain.

"Terkadang, inovasi sedikit di sana, inovasi sedikit di sini, inovasi itu ada di mana-mana, tetapi tidak terkompilasi dengan baik sehingga kedalaman teknologinya itu kurang, karena sepotong-sepotong," kata Tazar.

Dia juga menyebut perlunya ada pemetaan lengkap terhadap potensi industri pertahanan di dalam negeri yang mencakup keseluruhan tingkatan mulai dari tier-1 industri alat utama, tier-2 industri komponen utama, tier-3 industri komponen, dan tier-4 industri bahan baku. Tazar menilai kemandirian industri pertahanan membutuhkan ekosistem yang saling menghubungkan antarkelompok industri itu.

Dalam kesempatan terpisah, Ahli Pertahanan Curie Maharani Savitri pun setuju perlu ada transformasi kelembagaan, misalnya membentuk lembaga yang mengorkestrasi pengadaan alutsista dan alpahankam sehingga terintegrasi dengan pengembangan industri pertahanan dalam negeri. Dia menyebut ada beberapa model kelembagaan yang dapat dicontoh oleh Indonesia, misalnya di Inggris lembaga yang mengurusi logistik, pemeliharaan, dan riset disatukan.

"Kemudian di Turki ada SSB, di Korea Selatan ada DAPA, memang penting untuk menyatukan pengadaan dengan yang diproduksi oleh industri. Selama ini, industri memproduksi tetapi belum tentu dibutuhkan. Jadi ke depan, saya rasa penting untuk punya badan baru yang memperkuat hubungan antara pengadaan dengan kemampuan industri dalam negeri," kata Curie.

Di Indonesia, ada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dapat menjadi cikal bakal untuk membentuk lembaga seperti SSB, DAPA, ataupun lembaga super body seperti Tawazun di Uni Emirat Arab. Pasalnya, secara struktur kelembagaan, KKIP dipimpin langsung oleh Presiden RI dibantu dua wakilnya Menteri Pertahanan dan Menteri BUMN, kemudian beranggotakan pimpinan dari 11 kementerian/lembaga. Kerja KKIP yang terdiri atas presiden dan para pembantunya itu dibantu oleh tim pelaksana dan tim ahli.

"Selama ini yang beraktivitas di bawah ini (tim pelaksana dan ahli, red.), tetapi yang di atas (presiden dan para menteri, red.) jarang bertemu. Padahal, menurut undang-undang Presiden memimpin pertemuan KKIP dua kali setahun. Jadi, yang atas ini kalau dia aktif, maka KKIP will be on steroids," kata Curie.

Di samping itu, Curie menilai KKIP juga membutuhkan penguatan (reinforcement) dari sisi kelembagaan, kemudian menambah daftar sasaran kerja KKIP yang tidak sebatas TNI dan Polri, tetapi juga badan-badan lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan lembaga lainnya yang punya pengadaan alpahankam. Kemudian, dia meyakini perlu ada penguatan dari sisi regulasi, salah satunya Undang-Undang Industri Pertahanan.

Tentunya, pekerjaan rumah itu diharapkan akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Pasalnya, penguatan pertahanan negara membutuhkan investasi yang sifatnya jangka panjang dan berkelanjutan. Ibarat lomba lari estafet, tongkat untuk lanjut membangun kekuatan pertahanan Indonesia tidak boleh berhenti di tengah-tengah, tetapi harus selalu dibawa lari hingga mencapai titik akhir di garis finish.

Tutup

Perang tanpa senjata TNI

Oleh Walda Marison
Perang tanpa senjata TNI
Seorang tenaga kesehatan mengikuti Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia tahun ini bertemakan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Pool/YU

Awal 2020, tiga pesawat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan untuk membawa 238 warga negara Indonesia yang baru tiba di Batam setelah dievakuasi dari Wuhan, kota di Provinsi Hubei, China. Wuhan menjadi episentrum merebaknya virus COVID-19 dan saat itu dalam masa isolasi.

Dari Batam, ratusan WNI itu langsung diterbangkan ke Natuna untuk menjalani karantina selama 14 hari di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepulauan Riau.

Peristiwa itu menjadi awal operasi TNI dalam perang melawan musuh tak kasat mata, COVID-19.

Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan bagian dari kewajiban tugas TNI dalam memperkuat pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.

OMSP TNI jauh dari aktivitas kontak senjata melawan musuh melainkan lebih kepada tugas kemanusiaan seperti penanggulangan bencana, pengamanan objek vital, perlindungan kepala negara hingga menjalankan misi perdamaian.

Tugas OMSP diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal tersebut semakin mempertegas legitimasi bahwa tugas TNI bukan hanya di ranah peperangan saja.

Selama satu dekade masa pemerintahan Joko Widodo, sudah banyak OMSP yang dilakukan TNI. Namun yang paling besar dan berdampak adalah keterlibatan TNI dalam meredam penyebaran COVID-19.

Pertarungan antara TNI dan COVID-19 sudah terjadi sepanjang 2020 hingga 2022. Masa itu menjadi masa terkelam bangsa lantaran jutaan orang terpapar virus COVID-19, banyak diantaranya meninggal dunia.

Evakuasi WNI dari Wuhan tentu saja bukan yang terakhir. Pekerjaan TNI terus berlanjut hingga membantu mempersiapkan Rumah Sakit Darurat COVID-19 RSD Wisma Atlet, Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang dan Rumah Sakit Lapangan Indrapura.

Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto yang kala itu menjabat sebagai Panglima TNI meminta penambahan anggaran bagi institusinya sebesar Rp3,2 triliun yang akan digunakan dalam percepatan penanganan pandemi.

Dari kebutuhan anggaran tersebut, sebesar Rp1,4 triliun akan digunakan untuk pengerahan 90 ribu personel TNI dalam membantu penanganan COVID-19 selama 150 hari, 90 hari untuk operasi kontijensi dan 60 hari dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sisanya sebesar Rp1,8 triliun digunakan untuk kebutuhan alat kesehatan di 109 Rumah Sakit TNI untuk kesiapan penanganan COVID-19.

TNI juga melakukan “refocusing” anggaran sebesar Rp196,8 miliar yang digunakan untuk penyediaan alat laboratorium PCR dan reagen kit khusus virus corona serta untuk memberikan vaksin kepada 181 juta masyarakat Indonesia hingga 2022.

Langkah-langkah TNI tangani COVID-19

Perintah Presiden Jokowi kepada TNI untuk meredam penyebaran COVID-19 langsung dieksekusi melalui beberapa langkah.

Hadi kala itu mulai mengerahkan 109 rumah sakit milik TNI yang ada di seluruh Indonesia untuk menangani masyarakat yang diisolasi karena terpapar COVID. Di sana, masyarakat tidak hanya menjalani isolasi melainkan mendapatkan perawatan yang intensif hingga dinyatakan sembuh.

Belum cukup sampai di situ, TNI juga mengerahkan 91.817 personelnya untuk bertugas dalam satgas COVID-19. Mereka bertugas dari mulai mendistribusikan vaksin hingga menyosialisasikan kepada masyarakat agar mau divaksin.

Selain ribuan personel, TNI juga menurunkan 9.176 tenaga kesehatannya untuk bertugas menjadi vaksinator di seluruh Indonesia.

Seluruh sumber daya TNI itu pun bertugas secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Semua pasukan bergerilya menyebarkan vaksin ke masyarakat yang ada di wilayah terpencil hingga kota-kota besar.

Tenaga dan keahlian TNI dalam hal ini tentu sangat membantu para petugas kesehatan. Terang saja, TNI memang sedari awal dilatih untuk memiliki daya jelajah dan daya telusur yang tinggi di segala medan.

Tidak heran jika TNI selalu bisa menembus daerah-daerah terpencil dan berhasil menyebarkan vaksin anti-COVID-19 kepada masyarakat.

Bahkan TNI dengan berani menembus zona merah (daerah dengan banyak kasus COVID-19) yang kala itu menyelimuti beberapa wilayah di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga wilayah Timur Indonesia.

Cara yang dilakukan TNI untuk menembus wilayah rawan COVID-19 yakni dengan mengandalkan petugas Babinsa yang berkoordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas di daerah-daerah. Para petugas itu berperan penting untuk melakukan tracing atau penelusuran jika ada warga yang terpapar COVID-19.

Dari situ, pemerintah pusat dapat memetakan wilayah mana yang menjadi zona merah COVID-19 sehingga bisa melakukan langkah cepat untuk memangkas jalur penyebaran.

Membuahkan hasil

Seluruh upaya TNI selama 2021 pun membuahkan hasil

Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak pelaksanaan vaksinasi COVID-19 nasional pertama pada 13 Januari 2021, dalam 16 bulan Indonesia sudah berhasil menyuntikkan lebih dari 406 juta dosis vaksin COVID-19 pada 199,3 juta orang.

Per 9 Mei 2022, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk dosis 1 (primer) sudah mencapai 199,34 juta dosis atau 95,72% dari target sasaran, yakni 208.265.720 orang

Sedangkan untuk dosis 2 (primer) sudah mencapai 165,66 juta dosis (79,54%), dan dosis 3 (booster) mencapai 41,03 juta dosis (19,70%).

Capaian angka sebaran vaksinasi itu membuat Indonesia menduduki peringkat ke-5 negara dengan jumlah terbanyak vaksinasi COVID-19 dosis lengkap setelah China, India, Amerika Serikat dan Brazil.

Hal tersebut tentu menjadi pemicu semangat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kala itu menargetkan vaksinasi untuk 208 juta warga pada Maret atau April 2022.

Memasuki 2022, pemerintah mulai memetik hasil dari kinerja selama 2021. Jumlah kasus perlahan mulai turun, pelan-pelan aktivitas warga kembali normal.

OMSP perkuat pertahanan bangsa

TNI mengemban tugas untuk memperkuat pertahanan negara. Bukan hanya dari segi infrastruktur fisik seperti penguatan prajurit dan alat utama sistem senjata (alutsista) tapi juga melalui OMSP.

Banyak kegiatan OMSP yang dampaknya sangat terasa dalam memperkuat pertahanan negara, diantaranya misi perdamaian dan penanggulangan wabah.

TNI memang didesain untuk dapat bergerak dalam kondisi genting seperti apapun demi menyelamatkan negara. Pandemi COVID-19 menjadi bukti besar peran TNI menyelamatkan bangsa.

Dalam urusan menangani wabah penyakit, TNI sebenarnya sudah memiliki prosedur standard (SOP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2017 tentang penanggulangan wabah penyakit menular di lingkungan pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Ini membuktikan bahwa TNI memang dirancang untuk mengambil langkah dua sampai tiga kali lebih dahulu untuk menangani permasalahan yang mengancam keamanan negara.

Keterlibatan TNI dalam operasi penanganan COVID-19 boleh dikatakan merupakan langkah yang tepat. Terang saja, jika dibandingkan dengan beberapa instansi lain TNI sudah lebih siap dari segi sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan mobilitas.

Dari segi SDM terlihat dari berapa banyak personel dan tenaga kesehatan TNI yang diterjunkan dalam penanganan COVID-19. Dari segi infrastruktur pun juga TNI banyak membantu di bidang pengadaan rumah sakit dan pembangunan posko kesehatan baru.

Satu keunggulan lain yang tidak dimiliki instansi lainnya yakni daya jelajah TNI yang sangat tinggi. Dengan alutsista yang ada memungkinkan bagi TNI untuk menjangkau wilayah yang memiliki akses sulit.

Belum lagi dengan banyaknya satuan TNI yang tersebar di setiap provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Indonesia. Hal inilah yang membuat distribusi tenaga kesehatan dan vaksin bisa dilakukan hingga ke pelosok wilayah Indonesia.

Sejarah TNI dalam menangani COVID-19 mungkin akan dicatat sebagai salah satu OMSP terbesar yang dapat menyelamatkan bangsa.

Ini membuktikan TNI kuat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ragam bentuk ancaman.

Peran serta TNI dalam penanganan COVID selama 10 tahun kepemimpinan Joko Widodo akan selalu dikenang.

Tutup

Makna Keadilan restoratif

Merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi atas suatu permasalahan di luar pengadilan.

Tutup

Tujuan Keadilan restoratif

Icon

Mengutamakan pemulihan keadaan korban.

Icon

Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

Icon

Memberikan kepastian hukum lebih cepat.

Tutup

Penerapan Keadilan restoratif

Restorative justice dapat diterapkan jika:

Icon

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Icon

Tindak pidana memiliki ancaman denda atau penjara ≤5 tahun.

Icon

Ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Icon

Sudah ada pemulihan kembali yang dilakukan tersangka (mengembalikan barang, mengganti kerugian, dll).

Icon

Masyarakat merespons positif.

Icon

Kerugian yang ditimbulkan yang ditimbulkan ≤2,5 juta.

Tutup

Pengecualian Keadilan restoratif

Jika kasus merupakan:

Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden/ wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat/wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan.

Tindak pidana narkotika

Tindak pidana lingkungan hidup

Tindak pidana oleh korporasi

Tutup

Jumlah perkara diselesaikan dengan restorative justice

Total:

Perkara

Periode 2020-Juni 2024

Tutup

Produk hukum dalam 10 Tahun Jokowi

Data Database Peraturan Perundang-undangan 2015-2024

UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

UU Tabungan Perumahan Rakyat

Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

UU pengesahan konvensi ASEAN menentang perdagangan orang

UU pengesahan ekstradisi Indonesia- China

UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

UU Penerimaan Negara Bukan Pajak

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

UU Sumber Daya Air

Perubahan UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

UU kebijakan keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19

Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara

Perubahan UU Mahkamah Konstitusi

UU Cipta Kerja

Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

UU Kesehatan

UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

UU Ibu Kota Negara

UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU Pelindungan Data Pribadi

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perubahan UU Kejaksaan

Tutup

Inovasi penegakan hukum dalam 10 Tahun Jokowi

Data Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung 2015-2024

Penerapan keadilan restoratif untuk penyelesaian tindak pidana.

Pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menindak jaringan TPPO.

Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di berbagai daerah di Indonesia.

Penerapan digitalisasi peradilan, seperti pendaftaran daring dan pemantauan sidang secara daring.

Penerbitan pedoman pemidanaan terhadap perkara tindak pidana korupsi untuk mencegah disparitas hukuman.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia secara nonyudisial.

Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme dengan hasil “Zero Terrorist Attack” pada 2023.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menangani bandar judi.

Tutup