Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengubah usia minimal pernikahan. Jika sebelumnya pernikahan diizinkan jika usia pria sudah 19 tahun dan wanita 16 tahun, sekarang usia minimal kedua mempelai disyaratkan 19 tahun.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.