Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998. Berikut adalah konstruksi perkaranya seperti dirilis oleh KPK.