Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut aturan perpajakan perdagangan elektronik (e-commerce) seperti tertuang dalam Permenkeu No 210/2018. Semula, aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2018 itu akan diberlakukan pada 1 April 2019.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.