Sejak 8 hingga 14 April, sesuai Surat Keputusan KPU No 644/2019, Warga Negara Indonesia di luar negeri sudah mulai melakukan pemungutan suara untuk Pemilu 2019. Tata cara memilih di luar negeri sedikit berbeda dengan yang ada di Indonesia.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.